HONG KONG, JAYAKARTA NEWS— Komitmen negara dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali diwujudkan melalui kunjungan kerja Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, ke Shelter Dompet Dhuafa Hong Kong, Minggu (1/11/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Menteri P2MI menyerahkan bantuan untuk mendukung penanganan dan kebutuhan PMI yang sedang mendapatkan pendampingan di shelter.
Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya pemerintah menghadirkan negara melalui semangat “Negara Hadir, Pasti Ada Solusi”. Semangat tersebut diwujudkan melalui sinergi dan kolaborasi lintas kementerian, antara lain KP2MI, Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Imigrasi, serta kementerian yang membidangi pelindungan perempuan dan anak.
Kolaborasi ini menjadi penting untuk memastikan setiap persoalan PMI dapat ditangani secara terpadu sesuai kebutuhan dan kondisi yang dihadapi. Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan bahwa pelindungan PMI tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Diperlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk komunitas, organisasi sosial, lembaga kemanusiaan, dan masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri.
Dialog Menteri Mukhtarudin dan 11 Orang PMI
Keberadaan Shelter Dompet Dhuafa Hong Kong menjadi salah satu bentuk nyata kepedulian masyarakat dalam membantu pemerintah memberikan perlindungan kepada PMI yang menghadapi persoalan. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Mukhtarudin secara khusus menyempatkan diri berdialog langsung dengan 11 PMI yang saat ini tinggal di shelter.
Dialog berlangsung dengan mendengarkan cerita, kondisi, serta permasalahan yang sedang dihadapi para PMI. Berdasarkan informasi pengelola shelter, sebagian besar PMI tersebut telah menyelesaikan masa kontrak kerja dan saat ini masih menunggu proses penerbitan visa kerja maupun kepastian mendapatkan majikan baru.
Menteri ingin memastikan bahwa setiap PMI mendapatkan perhatian dan pendampingan yang diperlukan, termasuk kejelasan proses yang sedang mereka jalani.
Dialog langsung tersebut sekaligus menjadi ruang bagi para PMI untuk menyampaikan aspirasi dan kendala yang dihadapi, sehingga pemerintah dapat memperoleh gambaran nyata mengenai situasi di lapangan. Menteri Mukhtarudin menekankan bahwa pemerintah tidak boleh hanya hadir melalui kebijakan dan regulasi, tetapi juga harus memastikan pelayanan dan pendampingan benar-benar dirasakan oleh PMI.
“Bagi pemerintah, pelindungan PMI bukan hanya sebatas kebijakan dan regulasi. Kita harus memastikan negara benar-benar hadir ketika pekerja migran menghadapi kesulitan. Tidak boleh ada PMI yang merasa sendirian ketika mengalami permasalahan di luar negeri. Negara hadir, dan pasti ada solusi. Karena itu, kami mengapresiasi komunitas dan lembaga kemanusiaan yang selama ini turut membantu,” tegas Mukhtarudin.
Bantuan sebesar Rp30 juta yang diserahkan dalam kunjungan tersebut diharapkan dapat membantu mendukung kebutuhan para PMI selama berada di shelter.
Selain memberikan dukungan secara material, kunjungan ini juga menjadi bentuk perhatian dan penguatan moril bagi para PMI agar tetap memiliki semangat dan optimisme dalam menghadapi proses penyelesaian permasalahan masing-masing.
Ikuti Prosedur Resmi dan Pahami Perjanjian Kerja
Menteri P2MI juga mengingatkan seluruh calon PMI dan masyarakat yang berminat bekerja ke luar negeri agar selalu mengikuti prosedur penempatan yang resmi. Setiap PMI harus memiliki dokumen yang sah, terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI), serta memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur yang sesuai ketentuan.
Selain itu, PMI wajib membaca dan memahami isi Perjanjian Kerja sebelum menandatanganinya. Hal ini penting agar pekerja mengetahui secara jelas hak dan kewajibannya, jenis pekerjaan, besaran upah, waktu kerja, masa kontrak, serta ketentuan lainnya. PMI juga harus bekerja sesuai dengan pekerjaan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja.
“Jangan pernah berangkat bekerja ke luar negeri tanpa dokumen resmi dan tanpa memahami perjanjian kerja. Baca, pahami, dan pastikan hak serta kewajiban tertulis dengan jelas. Bekerjalah sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. Ini merupakan langkah penting untuk melindungi diri sendiri dan keluarga,” pesan Mukhtarudin.
Lebih lanjut, Menteri mengimbau PMI yang mengalami permasalahan agar tidak ragu segera melapor melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) setempat.
Saat ini, KP2MI telah menempatkan staf teknis pada sejumlah perwakilan RI sebagai penghubung dan representasi pelayanan KP2MI untuk membantu penanganan permasalahan PMI di negara penempatan. KP2MI juga terus memperkuat akses pelayanan bagi PMI melalui berbagai fasilitas, antara lain BPJS Ketenagakerjaan, E-KP2MI, layanan konseling, serta layanan pengaduan. Berbagai kanal tersebut diharapkan dapat memudahkan PMI memperoleh informasi, menyampaikan pengaduan, dan mendapatkan pendampingan ketika menghadapi persoalan selama bekerja di luar negeri.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri P2MI didampingi Senior Advisior Menteri, Egy Massadiah, Direktur Jenderal Pemberdayaan M. Fachri, Direktur Reintegrasi dan Penguatan Keluarga Hadi Wahyuningrum, Direktur Kelembagaan Penempatan Brigjen Pol. Jefri Yanus, serta Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan Brigjen Pol. Guritno Wibowo.
Turut hadir President of IDN Global, Nathalia Widjaja, dan Pimpinan Dompet Dhuafa Hong Kong, Ustaz Fajar. Di akhir kunjungan, Menteri P2MI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dompet Dhuafa Hong Kong atas dukungan, kepedulian, dan kerja sama yang telah diberikan dalam membantu pemerintah menangani PMI yang menghadapi permasalahan di luar negeri. Sinergi antara pemerintah dan lembaga kemanusiaan diharapkan terus diperkuat agar semakin banyak PMI yang dapat dijangkau dan memperoleh pelindungan secara layak.
Melalui kegiatan ini, KP2MI menegaskan bahwa pelindungan PMI merupakan tanggung jawab bersama. Kehadiran pemerintah harus diwujudkan melalui tindakan nyata, mulai dari pencegahan, penanganan permasalahan, pendampingan, hingga pemberdayaan dan reintegrasi PMI beserta keluarganya.
Negara tidak boleh membiarkan PMI menghadapi persoalannya sendiri. Setiap pekerja migran adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk mendapatkan pelindungan, kepastian pelayanan, dan perlakuan yang bermartabat. (*)
