JAYAKARTA NEWS— Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah membuat partai lebih sehat. Sebab, pemisahan ini tidak hanya menyelesaikan perdebatan hukum dan memastikan Pilkada tetap digelar secara langsung oleh rakyat, tetapi juga memberikan efek positif yang signifikan bagi ekosistem demokrasi.
Hal itu disampaikan Pengajar Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) sekaligus Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini saat menjadi narasumber dalam Podcast Gelora Talks bertajuk ‘Bongkar Putusan MK: Nasib Pilkada & Masa Jabatan Kepala Daerah ke Depan’, dipandu Ketua DPP Koordinator Bidang Kebijakan Publik Partai Gelora, Sarah Handayani. Acara ini juga ditayangkan melalui kanal YouTube Gelora TV.
“Dengan pemisahan ini, beban penyelenggara di lapangan menjadi jauh lebih terdistribusi sehingga dapat mencegah jatuhnya korban jiwa akibat kelelahan seperti pada pemilu lima kotak terdahulu,” kata Titi Anggraini.
Menurut dia, di sisi lain, partai politik memiliki waktu bernapas (recovery) dan mengevaluasi kinerja berkala. Ini akan membuat mesin partai hidup dan lebih sehat.
Ia mengupas tuntas implikasi mendasar dari sederet putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Titi menjelaskan bahwa Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 secara mendasar merekonstruksi model keserentakan pemilu di Indonesia menjadi dua tahap:
Pertama Pemilu Serentak Nasional, yakni memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, serta anggota DPD RI.
Kedua Pemilu Serentak Daerah dimana diselenggarakan paling cepat 2 tahun atau paling lambat 2,5 tahun setelah pemilu nasional untuk memilih Gubernur, Bupati, Walikota, serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara bersamaan.
Revisi Undang-Undang Pemilu
Karena itu, Titi menilai, revisi Undang-Undang Pemilu merupakan sebuah keniscayaan (fardu ain) yang harus segera diselesaikan oleh pembentuk undang-undang.
Pasalnya, sedikitnya terdapat 22 putusan MK yang mengabulkan pengujian norma UU Pemilu, belum termasuk pertimbangan hukum (ratio decidendi) lainnya yang memberikan arahan rancang bangun hukum pemilu ke depan.
Ia memperingatkan agar DPR dan Pemerintah tidak membahas RUU Pemilu secara tergesa-gesa atau mengulang kesalahan Pemilu 2019, di mana undang-undang baru disahkan beberapa saat sebelum tahapan pemilu dimulai.
“Proses pembentukan UU Pemilu harus dilakukan secara terbuka, transparan, akuntabel, dan mengakomodasi partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation), termasuk melibatkan partai non-parlemen,” tegasnya.
Pakar kepemiluan ini memberikan refleksi kritis terhadap pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu di Komisi II DPR yang terdiri dari 23 anggota laki-laki tanpa ada keterwakilan perempuan.
Menurut Titi, hal ini menjadi pengingat bahwa dinamika politik masih dominan berorientasi maskulin dan isu keterwakilan perempuan rentan terpinggirkan jika tidak dikawal ketat.
Terkait pengaturan masa jabatan transisi bagi Kepala Daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 menuju siklus serentak baru (paling cepat tahun 2031), Titi menyarankan agar pembentuk undang-undang memperpanjang masa jabatan pejabat hasil Pemilu 2024 hingga terpilihnya pejabat definitif.
“Kami tidak merekomendasikan pengisian oleh Penjabat (Pj) secara masif di seluruh Indonesia karena rentan ditunggangi kepentingan politik dan intervensi kekuasaan dari pusat,” tambah Titi.
Penghapusan Ambang Batas Parlemen
Dalam kesempatan ini, Titi Anggraini menyuarakan pentingnya penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk tingkat DPR RI pada pemilu mendatang.
Ia berharap DPR dapat mencontoh praktik di DPRD yang tidak menerapkan ambang batas masuk parlemen daerah, namun tetap stabil.
Direkrur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) 2010-2020 ini mengusulkan agar pembatasan cukup dilakukan pada level kinerja parlemen, yaitu melalui syarat minimal pembentukan fraksi.
“Sistem kita adalah proporsional. Sangat disayangkan pada Pemilu 2024 kemarin ada sekitar 17,3 juta suara masyarakat terbuang dan tidak bisa dikonversi menjadi kursi karena aturan 4%. Menghapus ambang batas parlemen adalah bentuk penghormatan terhadap setiap suara rakyat,” tegasnya.
Ia mengatakan, bahwa benang merah dari berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah komitmen untuk menghormati kedaulatan suara rakyat.
“Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 sangat jelas mengamanatkan penataan ambang batas parlemen agar tidak ada lagi suara sah pemilih yang terbuang sia-sia. Begitu pula dengan seleksi penyelenggara pemilu yang harus tuntas sebelum tahapan dimulai, serta penataan dapil secara lebih adil antara Jawa dan luar Jawa,” tegas Titi.
Titi mengingatkan bahwa agenda krusial ini memerlukan diskusi dan deliberasi yang matang, bukan sekadar kompromi kilat di ruang tertutup.
Menurutnya, mempercepat proses revisi UU Pemilu secara transparan dan inklusif adalah langkah terbaik untuk menghindari potensi kontroversi serta penolakan masyarakat di kemudian hari.
Sementara itu Ketua DPP Koordinator Bidang Kebijakan Publik Partai Gelora, Sarah Handayani, mengajak seluruh kader dan masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap proses Revisi Undang-undang Pemilu ini.
“Pemilu 2029 terkesan masih jauh, padahal secara tahapan dan regulasi waktunya sangat dekat. Ini adalah PR besar bagi masyarakat sipil, partai politik, dan para pembuat undang-undang di Senayan untuk terus membuka ruang diskusi demi masa depan demokrasi Indonesia,” kata Sarah. (*/di)
