Agribisnis

Kementan, Bapanas dan Satgas Pangan Telusuri Dugaan Mafia Beras Fortifikasi

Published

on

Ist

JAYAKARTA NEWS – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum memperluas pengawasan terhadap dugaan penyimpangan dalam peredaran beras fortifikasi di berbagai daerah.

“Pemerintah saat ini sedang serius memberantas praktik curang yang dilakukan oleh mafia beras yang notabene memiliki keterkaitan dengan perusahaan besar,” ungkap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dikutip Senin (3/8/2026).

Sebelumnya, Mentan Amran memperkirakan potensi kerugian yang ditanggung konsumen akibat praktik tersebut mencapai sekitar Rp71 triliun, sementara potensi kerugian negara dari sisi subsidi pangan diperkirakan mencapai Rp56 triliun.

Amran menegaskan, pihaknya telah melibatkan Satgas Pangan yang beranggotakan unsur aparat penegak hukum, termasuk TNI, Polri dan Kejaksaan Agung. Hingga saat ini 39 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 38 perkara terkait mafia beras.

Mentan Amran menjelaskan, beras fortifikasi sejatinya merupakan program pangan bergizi yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta anak-anak yang berisiko mengalami stunting. Karena itu, harga produk tersebut semestinya tidak jauh berbeda dengan beras medium.

Lebih lanjut Amran menerangkan, fortifikasi itu diberikan vitamin-vitamin khusus untuk masyarakat menengah ke bawah atau kekurangan gizi.

“Logikanya harganya harus murah, minimal setara beras medium atau sedikit lebih tinggi karena ada tambahan vitamin. Tapi ternyata ada yang dijual sampai Rp42 ribu per kilogram. Ini tidak masuk akal, ini akal-akalan,” tukas Amran.

Berdasarkan hasil pengawasan sebelumnya, terdapat 15 merek beras fortifikasi yang menjadi objek pemeriksaan. Sekitar 80 persen sampel yang diuji dinyatakan tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Brigjen Pol Hermawan, mengatakan bahwa beras fortifikasi pada dasarnya merupakan inovasi yang sangat baik untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun, penyalahgunaan konsep fortifikasi tidak dapat ditoleransi.

“Apabila beras fortifikasi disalahgunakan, kami tidak akan membiarkan istilah beras fortifikasi hanya dijadikan kedok untuk menaikkan harga atau mengganti kemasan apalagi mengaburkan kualitas beras,” tegas Hermawan.

“Ini bisa berdampak pada ketentuan harga atau memperoleh keuntungan yang tidak wajar tanpa memberikan nilai tambah gizi yang nyata kepada masyarakat,” tambah Hermawan.

Menurut Hermawan, setiap produk beras fortifikasi wajib mengandung zat gizi sesuai klaim memenuhi standar keamanan dan mutu pangan, yakni memiliki legalitas lengkap serta mencantumkan informasi pada label secara benar, jujur, dan tidak menyesatkan.

Bapanas bersama Kementerian Pertanian, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pengawasan menyeluruh dari hulu hingga hilir. Pengawasan mencakup asal-usul bahan baku, proses produksi dan fortifikasi, perizinan, mutu dan kelas beras.

Kesesuaian kandungan gizi mutlak tertera agar kebenaran klaim pada label dan pola distribusi terdapat kewajaran harga jual. Sampel produk yang beredar juga diuji di laboratorium guna memastikan kandungan zat gizinya sesuai dengan informasi pada kemasan.

“Kami juga sedang mendalami kemungkinan adanya pelaku usaha yang mengalihkan beras medium atau premium menjadi produk berlabel fortifikasi semata-mata untuk dijual dengan harga lebih tinggi,” ujar Hermawan.

Apabila, kata Hermawan, praktik tersebut dilakukan secara masif. Hal ini berpotensi mengganggu ketersediaan beras medium dan premium serta membebani masyarakat.

Hermawan menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran seperti klaim gizi palsu, manipulasi mutu sampai pada pengoplosan dan pelabelan yang menyesatkan, pemerintah akan melakukan penghentian peredaran kemudian melakukan penarikan produk lalu pemberian sanksi administratif hingga proses pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan Kementan, Bapanas, satgas pangan polri, pemda dan stake holder terkait untuk melakukan kegiatan pengawasan dan penelusuran dugaan penyimpangan beras fortifikasi di berbagai wilayah jawa barat

Menurut Wirdhanto, pemeriksaan dilakukan terhadap produsen, penggilingan, pengemas, distributor hingga jaringan ritel. Selain menelusuri rantai distribusi, petugas juga memeriksa kesesuaian kandungan gizi, kebenaran informasi pada label, serta kewajaran harga jual.

Wirdhanto menegaskan pengawasan akan terus diperluas sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen sekaligus memastikan beras fortifikasi benar-benar memberikan manfaat gizi sebagaimana tujuan awal program tersebut.

“Jadi bukan hanya menjadi celah praktik perdagangan yang merugikan masyarakat, tetapi ada efek jera dan sangsi yang tegas,” tandas Wirdhanto.  (yog)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version