Agribisnis

Bapanas Instruksikan Beras Khusus yang Tak Penuhi Syarat Dicabut Izinnya

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Badan Pangan Nasional (Bapanas) segera lakukan pencabutan izin edar merek beras yang terbukti tidak sesuai persyaratan setelah adanya temuan pengawasan dan pengujian laboratorium beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi.

“Saya sebagai Kepala Bapanas, untuk Pak Sestama dan Pak Deputi, cabut izinnya. Perintahkan ke bawah. Itu kewenanganku. Cabut izinnya dan tidak boleh mengedarkan, karena ini sudah hasil laboratorium,” tegas Amran di Jakarta pada Kamis (30/7/2026).

Hasil laboratorium menunjukkan dari 12 sampel beras dengan klaim gizi, 3 sampel memenuhi persyaratan, sedangkan 9 sampel tidak memenuhi persyaratan. Kemudian ada 3 sampel yang tidak mencantumkan informasi nilai gizi berupa persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada kemasan.

“Nanti berikutnya, saya menyurat langsung ke Kapolri. Ini panjang. Aku kejar. Saya siap pertaruhkan segalanya demi petani, demi rakyat Indonesia,” tambah Amran.

Adapun produsen beras fortifikasi di Indonesia harus dapat memperoleh izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Izin tersebut diampu oleh Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).

“Sekarang ini yang tidak sesuai hasil lab, bayangkan, lebih gila lagi, ini Rp 22.000 average per kilo, tapi ini ada yang jual sampai Rp 42.000 per kilo. Masuk akal gak? Ini baru sampel kita ambil, itu asumsi kerugian konsumen bisa sampai Rp 71 triliun,” ungkap Kepala Bapanas Amran.

Beras fortifikasi sendiri merupakan beras sosoh yang ditambahkan dengan kernel beras fortifikan dengan tujuan untuk mendapatkan komposisi zat gizi tertentu. Untuk diketahui, beras fortifikasi wajib memenuhi persyaratan jenis dan kandungan gizi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025.

SNI tersebut menetapkan per 100 gram beras fortifikasi mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25 sampai 0,38 miligram, vitamin B12 di 1,0 sampai 1,5  mikrogram, zat besi 3,50 sampai 5,25 miligram, dan seng 3,0 sampai 4,5 miligram.

Sebelumnya, pada April lalu, Bapanas melakukan pemantauan di wilayah Jakarta hingga ditemukan harga beras fortifikasi yang terlampaui jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium. Bahkan didapati hanya memuat kandungan 2 jenis zat gizi saja yang tertera pada label kemasan.

Adapun pada salah satu sampel ditemukan ada yang memiliki harga jual dengan harga sampai Rp 42.500 per kilogram (kg).

Namun hasil uji laboratorium menunjukkan salah satu parameter zat gizi tidak sesuai dengan persentase AKG pada kemasan. Untuk diketahui, dari 15 sampel yang menjadi hasil pengawasan Bapanas berasal dari 9 produsen dengan 15 merek dagang.

“Ini adalah baru. Ada babak baru. Ini ada SNI untuk beras fortifikasi. Ini persyaratannya. Jadi ini adalah darurat kedua. Tapi ini masih sementara. Kita cek ulang lagi. Mereka memang tidak tobat, makanya kami cek langsung. Ini pun dari aduan dan keluhan masyarakat,” jelas Amran.

Bapanas berencana melakukan pengawasan kembali dengan skala yang lebih luas. Targetnya terhadap 40 merek dagang beras fortifikasi dan atau dengan klaim gizi pada 11 provinsi. Total sampel ditargetkan dapat mencapai minimal 200 dan tentunya menggandeng laboratorium terakreditasi. (yog)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version