Site icon Jayakarta News

Kemenkop Bakal Tingkatkan Penyerapan Produk Susu Lokal

JAYAKATA NEWS – Kementerian Koperasi (Kemenkop) bakal menerapkan beberapa langkah dan strategi dalam peningkatan penyerapan produksi susu. Diantaranya meningkatkan kualitas dan standarisasi  produk susu lokal.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan, persaingan produk impor terutama menyangkut kualitas produk susu impor yang sering dianggap memiliki kualitas lebih baik. “Lalu, harga susu impor seringkali lebih kompetitif,” tukasnya, Selasa (10/12/2024).

Menkop mengatakan, harga susu di tingkat peternak seringkali tidak stabil dan cenderung rendah. Bahkan, kenaikan harga pakan dan obat-obatan dapat menekan keuntungan peternak.

Di samping itu, lanjut Menkop, poduktivitas sapi perah rendah, dimana kualitas genetik sapi perah masih tergolong rendah dibandingkan negara penghasil susu lainnya.

 “Itu juga disebabkan terkait ketersediaan pakan yang berkualitas dan bergizi yang masih menjadi kendala. Ditambah lagi sering terjadi penyakit pada sapi perah yang menurunkan produktivitas,” jelas Menkop.

Menurut Menkop, perlunya peningkatan daya saing produk lokal, yang di dalamnya mencakup pengembangan branding dan peningkatan efisiensi produksi. “Yang tak kalah penting adalah diversifikasi produk dan inovasi produk dalam pengembangan produk olahan susu,” ujarnya.

Promosi dan edukasi masyarakat juga akan dikembangkan, terutama dalam kampanye konsumsi susu, edukasi gizi, dan promosi produk lokal.

“Kita harus kuatkan kemitraan antara peternak dan industri, hingga kemitraan dengan pemerintah,” jelas Menkop.

Selain itu, Budi Arie, keterbatasan infrastruktur seperti kandang, peralatan, dan transportasi. Masih banyak peternak yang masih menggunakan kandang tradisional yang kurang memadai.

Demikian juga dengan ketersediaan peralatan pemerahan dan pendinginan susu yang moderen masih terbatas.

Ketiga, akses terhadap pembiayaan, dimana banyak peternak kesulitan mendapatkan modal untuk mengembangkan usaha peternakan sapi perah. “Akses terhadap lembaga keuangan formal masih terbatas,” kata Menkop. (yr)

Exit mobile version