JAYAKARTA NEWS— Pemerintah Indonesia menyiapkan 500.000 calon pekerja migran melalui penguatan pendidikan vokasi, pelatihan keterampilan, dan sertifikasi kompetensi agar tenaga kerja nasional mampu bersaing di pasar internasional. Pada saat yang sama, pemerintah memperkuat sistem pelindungan untuk mencegah penempatan nonprosedural dan memastikan hak pekerja migran terpenuhi.
Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk menggeser profil Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari pekerjaan berkeahlian rendah menuju tenaga kerja dengan keterampilan menengah hingga tinggi.
Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan, peningkatan kompetensi calon pekerja harus berjalan seiring dengan perluasan kesempatan kerja dan penguatan pelindungan sejak sebelum keberangkatan hingga setelah kembali ke Indonesia.
Salah satu instrumen yang disiapkan pemerintah adalah program SMK Go Global, yang menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada 20 Oktober 2025 untuk menyiapkan 500.000 tenaga kerja.
Target tersebut terdiri atas 300.000 calon PMI lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) dan 200.000 calon PMI dari masyarakat umum.
258 Lembaga Vokasi, Kapasitas Pelatihan 248.141 Orang per Tahun
Untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja internasional, pelatihan calon PMI diarahkan pada sejumlah sektor prioritas, antara lain caregiver atau careworker, pengelasan, pengemudi truk, hospitality, serta bidang lain sesuai kebutuhan negara tujuan.
Kementerian P2MI telah menjalin kerja sama dengan 12 kementerian dan lembaga melalui 258 lembaga vokasi PMI. Jaringan tersebut memiliki kapasitas pelatihan mencapai 248.141 orang per tahun.
Menurut Mukhtarudin, penyiapan calon PMI tidak cukup hanya dengan membekali keterampilan teknis. Calon pekerja juga perlu memiliki sertifikasi kompetensi, kemampuan bahasa, serta kesiapan mental agar mampu memenuhi standar pemberi kerja dan memahami hak maupun kewajibannya selama bekerja di luar negeri.
Pemerintah juga mendorong agar kapasitas pendidikan dan pelatihan di dalam negeri disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja global. Dengan cara ini, pelatihan diharapkan menghasilkan tenaga kerja yang benar-benar sesuai dengan kualifikasi pekerjaan yang tersedia.
Penyelarasan tersebut juga relevan bagi peluang kerja di sektor hospitality di Uni Emirat Arab (UEA), yang membutuhkan tenaga kerja dengan standar kompetensi tertentu.
Pelindungan Dimulai dari Rekrutmen Resmi
Selain meningkatkan keterampilan, pemerintah memperkuat tata kelola rekrutmen dan penempatan PMI melalui mekanisme resmi yang melibatkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau pemberi kerja yang telah terverifikasi.
Prosesnya mencakup validasi kebutuhan tenaga kerja, pemeriksaan dokumen administratif, pencocokan kompetensi calon pekerja, serta kepastian mengenai pekerjaan dan pemberi kerja di negara tujuan.
Kementerian P2MI memanfaatkan Sistem Komputerisasi Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) untuk mendukung layanan terpadu. Sistem ini mencakup informasi lowongan kerja luar negeri, pendaftaran dan seleksi, pemenuhan dokumen penempatan, hingga penanganan permasalahan dan kepulangan PMI.
Pemerintah juga mengembangkan pendataan pekerja migran nonprosedural agar dapat terintegrasi dengan sistem resmi. Salah satu upayanya melalui Halo Migran, yang sebelumnya menjadikan Malaysia sebagai lokasi proyek percontohan.
Penguatan pendataan tersebut diharapkan membantu pemerintah memperoleh gambaran yang lebih baik mengenai kondisi PMI di luar negeri sekaligus memperluas akses mereka terhadap layanan pelindungan.
Cegah 9.566 Keberangkatan Nonprosedural
Penguatan sistem pelindungan juga dilakukan melalui pencegahan keberangkatan nonprosedural, penanganan pengaduan, dan penindakan terhadap perusahaan penempatan yang bermasalah.
Berdasarkan data dalam bahan paparan Kementerian P2MI, pemerintah telah mencegah 9.566 keberangkatan nonprosedural, menangani 2.657 aduan PMI, serta melakukan penindakan terhadap 20 P3MI bermasalah.
Bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian P2MI juga telah menindaklanjuti lebih dari 8.607 laporan atau sekitar 63 persen dari total 13.657 laporan konten terkait penempatan PMI selama periode Januari hingga 30 September 2026.
Selain itu, pemerintah menyiapkan 17 shelter aktif untuk membantu PMI yang membutuhkan penanganan darurat.
Untuk memperkuat dukungan psikologis, Kementerian P2MI baru-baru ini meluncurkan layanan telekonseling yang dapat diakses secara gratis melalui nomor 0811-8080-141 dan alamat surel telekonseling@kp2mi.go.id.
Layanan tersebut diharapkan menjadi saluran bantuan bagi pekerja migran yang menghadapi persoalan selama bekerja di negara penempatan.
Pelindungan Menyeluruh hingga Pekerja Kembali ke Indonesia
Menteri Mukhtarudin menegaskan, pelindungan PMI harus dilakukan secara menyeluruh dalam tiga tahap, yakni sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, dan setelah kembali ke Indonesia.
“Pada tahap prapenempatan, pelindungan dilakukan melalui sosialisasi migrasi aman, pengawasan ruang digital, pemetaan peluang kerja, serta penyesuaian pelatihan dengan kebutuhan pasar kerja global,” imbuh Mukhtarudin.
Selama masa kerja di luar negeri, pemerintah memperkuat peran perwakilan RI melalui pendampingan mediasi, advokasi dan bantuan hukum, pemantauan kondisi kerja, serta layanan kekonsuleran.
Sementara itu, setelah kepulangan, pelindungan dilanjutkan melalui fasilitasi pemulangan, pemberdayaan purna-PMI dan keluarga, serta reintegrasi sosial dan rehabilitasi sosial.
Pemerintah berharap pengalaman kerja di luar negeri dapat menjadi modal bagi PMI untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, membangun usaha, dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
“Siklus ini dikenal sebagai brain circulation, yakni ketika masyarakat Indonesia belajar dan berkarya di luar negeri, kemudian kembali untuk membawa pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman bagi pembangunan Indonesia,” pungkas Mukhtarudin.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa keberhasilan penempatan PMI tidak hanya diukur dari jumlah pekerja yang berangkat, tetapi juga dari kompetensi yang dimiliki, kepastian kerja, pemenuhan hak, dan manfaat yang dibawa ketika kembali ke Tanah Air. (*/di)
