JAYAKARTA NEWS— Kebijakan pelarangan penggunaan jilbab di institusi pendidikan dan ruang publik Azerbaijan menuai keprihatinan Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Syahrul Aidi Maazat. Ia menilai, kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat pemberantasan Islamofobia yang sebelumnya digaungkan Azerbaijan dalam forum parlemen negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Syahrul pun meminta Pemerintah Azerbaijan bersikap lebih bijak dan meninjau kembali kebijakan tersebut. Menurutnya, penggunaan jilbab merupakan ekspresi keimanan yang damai sekaligus bagian dari hak asasi setiap muslimah, sehingga tidak semestinya dipandang sebagai ancaman.
“Kami menyayangkan dan meminta Pemerintah Azerbaijan lebih bijak dalam melihat isu jilbab. Jilbab bukanlah simbol ekstremisme, melainkan ekspresi keimanan yang damai dan hak asasi setiap muslimah. Pelarangan justru akan menimbulkan luka dan keresahan sosial, bukan persatuan. Kami percaya Pemerintah Azerbaijan yang selama ini moderat dapat menemukan jalan tengah yang lebih inklusif,” ujar Syahrul dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa (13/10/2026), dilansir dpr.go.id
Politisi Fraksi PKS tersebut menilai, kebijakan itu menjadi ironi karena Azerbaijan pada tahun ini baru saja menjadi tuan rumah Konferensi Parlemen Organisasi Kerja Sama Islam (OKI/PUIC) 2026 di Baku. Salah satu hasil utama konferensi tersebut adalah deklarasi dan komitmen bersama parlemen negara-negara Islam untuk memperjuangkan penghapusan Islamofobia di dunia.
Menurut Syahrul, komitmen tersebut semestinya tercermin pula dalam kebijakan di dalam negeri, termasuk dalam menjamin kebebasan umat Islam menjalankan ajaran agamanya.
“Tentu menjadi pertanyaan besar bagi publik muslim dunia, bagaimana negara yang memimpin seruan anti-Islamofobia di forum global, justru menerapkan kebijakan yang dapat dimaknai sebagai bentuk Islamofobia di dalam negerinya sendiri. Hal ini merusak kredibilitas dan semangat Deklarasi Baku tersebut,” ungkap anggota Komisi Luar Negeri DPR RI itu.
Ia juga menyoroti bahwa perlindungan terhadap kebebasan berjilbab bukan semata persoalan identitas keagamaan, melainkan bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia. Bahkan, menurutnya, sejumlah negara dengan sistem politik sekuler tetap memberikan ruang bagi penggunaan jilbab. Ia mencontohkan Amerika Serikat yang tidak memberlakukan larangan umum penggunaan jilbab di lembaga pendidikan, serta Rusia yang saat ini membolehkan penggunaan jilbab dalam dokumen resmi, seperti paspor.
Syahrul menegaskan, Indonesia sendiri berpegang pada prinsip bahwa negara tidak boleh memaksakan keyakinan maupun membatasi warga dalam menjalankan kegiatan keagamaannya secara damai.
“Kebebasan beragama adalah hak asasi manusia yang dijamin Konstitusi. Negara seharusnya menjadi pelindung bagi warganya untuk menjalankan keyakinan, bukan menjadi pembatas. Pemaksaan untuk melepaskan jilbab adalah pelanggaran terhadap hak fundamental tersebut,” pungkasnya.
Lebih jauh, Syahrul menilai kebijakan pelarangan jilbab tersebut semakin sulit dipahami jika melihat komposisi penduduk Azerbaijan. Negara itu memiliki populasi muslim yang mencapai sekitar 96–97 persen dari total penduduk, dengan komunitas Muslim Syiah dan Sunni, serta dikenal memiliki tradisi kehidupan beragama yang toleran dalam kerangka negara sekuler moderat.
Karena itu, ia berpandangan bahwa aspirasi muslimah untuk mengenakan jilbab seharusnya dihormati sebagai bagian dari kebebasan beragama masyarakat, bukan diperlakukan sebagai ancaman terhadap negara.
“Oleh karena itu, aspirasi untuk menjalankan ajaran agama secara damai seperti penggunaan jilbab bagi muslimah seharusnya dilihat sebagai bagian dari identitas mayoritas rakyat itu sendiri, bukan sebagai ancaman bagi negara,” tutup Syahrul. (*/di)
