Prabowo Kritik Hakim yang Vonis Ringan terhadap Koruptor

Prabowo Kritik Hakim yang Vonis Ringan terhadap Koruptor

Prabowo Kritik Hakim yang Vonis Ringan terhadap Koruptor

JAYAKARTA NEWS – Presiden Prabowo Subianto mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan terhadap koruptor. Apalagi jika potensi nilai kerugian negara akibat korupsi itu mencapai ratusan triliun.

Menurut Prabowo, vonis ringan untuk koruptor melukai hati rakyat. Jika dalam putusannya koruptor sudah jelas merugikan negara triliunan rupiah hakim tidak boleh memberi vonis ringan.

Untuk itu Presiden perintahkan Kejaksaan untuk mengajukan banding terhadap kasus-kasus korupsi yang vonisnya terlalu ringan.

Seharusnya, kata Presiden, para terdakwa korupsi menerima vonis berat. “Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira,” kata Presiden kepada Jaksa Agung.

“Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun),” tegas Prabowo acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) yang turut dihadairi Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Senin (30/12/2024),

Presiden juga mengingatkan kepada Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto untuk memastikan para terpidana, khususnya terpidana korupsi, tidak mendapatkan kemudahan-kemudahan saat mendekam di penjara.

“Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong menteri permasyarakatan ya, jaksa agung,” tukas Presiden Prabowo.

Selain itu, Presiden Prabowo juga tidak ingin menyalahkan pihak mana pun terkait korupsi. Karena itu Prabowo mengajak jajaran kebinetnya untuk bersama membenahi diri.

“Saya tidak menyalahkan siapa pun. Ini kesalahan kolektif kita. Mari kita bersihkan. Makanya, saya katakan aparat pemerintah, kita gunakan ini untuk membersihkan diri sebelum nanti rakyat yang membersihkan kita. Lebih baik kita membersihkan diri kita sendiri,” jelas Prabowo.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuh vonis enam tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam kasus tata niaga timah di PT Timah. Kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Sementara itu, mantan hakim Asep Iwan Irawan mengingatkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) sudah memberi pedoman bahwa kasus korupsi yang merugikan negara mencapai ratusan miliar dapat divonis minimal 16 tahun penjara.

“Perma itu sudah jelas memberi pedoman bagi hakim bahwa perkara korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah itu bisa divonis minimal 16 tahun penjara,” ujar Asep. (yr)

Exit mobile version