Hukum

Menkum : Indonesia akan Terus Perjuangkan Hak Para Pencipta

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menekankan Indonesia akan terus memperjuangkan hak ekonomi para pencipta, baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Indonesia tidak akan pernah mengemis soal royalti kepada siapa pun. Yang kita tuntut adalah keadilan dan transparansi,” tegas Supratman  di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Menurut Menkum, pencipta Indonesia berhak memperoleh manfaat ekonomi yang layak atas karya yang digunakan, termasuk di platform digital yang saat ini tengah menjadi fokus pembahasan pemerintah dengan berbagai pemangku kepentingan.

Penegasan tersebut disampaikan saat menerima pertanyaan dari Aribias sebagai perwakilan Aliansi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).

Aribias menyampaikan sejumlah persoalan yang masih dihadapi pencipta lagu, mulai dari distribusi royalti yang belum diterima sebagian anggota hingga persoalan kepastian hukum dalam penerbitan lisensi penggunaan musik.

“Kami sangat berharap agar penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan lebih cepat sehingga pencipta tidak harus menempuh proses litigasi yang panjang,” tambah Ari.

Menanggapi hal tersebut, Supratman meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) segera melakukan koordinasi untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul.

Menurut Supratman, hak pencipta yang sah tidak boleh ditahan, sementara pihak yang tidak berhak tidak boleh menikmati hak milik orang lain.

Menkum juga meminta seluruh LMK meningkatkan transparansi pengelolaan data keanggotaan dan distribusi royalti kepada para anggotanya.

Komitmen tersebut juga sejalan dengan upaya Indonesia yang selama ini aktif mendorong lahirnya instrumen hukum internasional yang bersifat legally binding untuk memperkuat pelindungan hak kekayaan intelektual di era digital.

Pemerintah terus menyuarakan pentingnya transparansi penggunaan karya dan pembagian manfaat ekonomi yang lebih adil bagi para pencipta di berbagai forum internasional.

Selain memperjuangkan hak pencipta, Supratman juga mengajak musisi dan pencipta lagu untuk segera mencatatkan karya mereka.

Menkum mengingatkan bahwa layanan pencatatan hak cipta kini tidak dikenakan biaya dan didukung sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang membuat proses pencatatan menjadi lebih mudah dan cepat.

“Pencatatan hak cipta menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus memastikan hak ekonomi pencipta dapat dikelola dengan baik,” ujar Supratman.

Selain itu penyanyi sekaligus pengurus LMK Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI) Elvi Zubay juga menyatakan bahwa musik dangdut sedang diajukan ke UNESCO sebagai musik asli Indonesia dan menjadi salah satu aset identitas bangsa. Namun, pihaknya merasa dari sisi royalti musik dangdut masih termarjinalkan.

“Saya juga berharap kata-kata komersial itu bisa didetailkan di Rancangan Undang-undang hak cipta yang sedang dirancang. Jangan sampai kita mencintai music dari mana-mana, tapi music sendiri malah termarjinalkan,” tambah Elvi.

Menanggapi hal tersebut, Supratman membenarkan bahwa pemerintah saat ini memang tengah berupaya untuk memperbaiki data analog untuk penghitungan royalti.

Dia berjanji, ke depan sistem ini akan menjadi lebih baik karena pemerintah tengah mengembangkannya agar tidak ada lagi survei yang belum tentu akurat untuk menentukan pembayaran royalti.

Ketua LMKN Marcell Siahaan turut menekankan pentingnya perbaikan sistem pendataan penggunaan musik agar distribusi royalti semakin akurat.

Keduanya menilai dukungan pemerintah terhadap pembangunan sistem digital dan tata kelola berbasis data akan menjadi langkah penting untuk memperkuat ekosistem royalti nasional, termasuk bagi genre musik yang memiliki basis penggunaan besar seperti dangdut. (yog)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version