Hukum

Begini Cara agar Sebuah Hak Paten Tak Terhapus Secara Otomatis

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengingatkan seluruh pemegang paten dan paten sederhana agar memenuhi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa biaya pemeliharaan atau biaya tahunan.

Kewajiban tersebut menjadi syarat penting agar hak paten tetap berlaku selama masa pelindungannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kewajiban pembayaran biaya tahunan merupakan ketentuan yang berlaku bagi seluruh pemegang paten,” ujar Supratman, Jumat (31/7/2026).

Lebih lanjut Supratman menegaskan, pemerintah tidak dapat memberikan dispensasi karena hal tersebut berpotensi menimbulkan temuan dalam pengelolaan keuangan negara.

“Yang dapat kami bantu adalah membantu mendampingi masyarakat untuk menempuh mekanisme hukum yang telah disediakan agar haknya dapat diperjuangkan kembali,” tambah Supratman.

Seperti yang terjadi pada Novia Damayanti, ahli waris pemegang paten sederhana dengan nomor permohonan SID201806695. Dia mengadukan mempertanyakan status paten milik almarhum ayahnya karena telah dihapuskan sebelum berakhirnya masa pelindungan 10 tahun dan meminta keringanan dalam pembayaran biaya pemeliharaan paten.

Menanggapi hal tersebut, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat memberikan dispensasi kewajiban pembayaran PNBP biaya tahunan karena merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, setiap pemegang paten maupun penerima lisensi wajib membayar biaya tahunan sebagai kewajiban yang melekat pada hak paten.

“Pasal 21 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten menyatakan bahwa setiap pemegang paten atau penerima lisensi paten wajib membayar biaya tahunan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka sesuai ketentuan yang berlaku, hak patennya dapat dihapus,” ujar Hermansyah dalam penjelasannya di Graha Pengayoman.

Hermansyah menjelaskan, apabila paten telah dihapus karena tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan, upaya hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. 

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia, Dagang, DJKI, Andrieansjah menerangkan, permohonan paten sederhana atas nama Suhadi Muchamad Djais diterima DJKI pada 30 Agustus 2018, memperoleh pelindungan selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan.

Selanjutnya, pada 30 Juni 2024, DJKI telah menerbitkan surat pemberitahuan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya tahunan yang mengimbau pemegang paten untuk melunasi biaya tahunan pertama hingga ketujuh sebelum jatuh tempo pada 31 Juli 2024.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban pembayaran PNBP biaya tahunan tersebut tidak dipenuhi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) juncto Pasal 130 huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, DJKI kemudian menerbitkan surat pemberitahuan penghapusan paten pada 8 Juli 2026.

Andrieansjah menambahkan, sesuai Pasal 141 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, paten yang telah dihapus hanya dapat dihidupkan kembali berdasarkan putusan Pengadilan Niaga.

Dalam perkara ini, ahli waris dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan melampirkan dokumen bukti ahli waris, dokumen paten, surat keputusan penghapusan paten, serta surat pernyataan kesanggupan melunasi tunggakan biaya tahunan dan denda apabila gugatan dikabulkan.

Andrieansjah mengatakan, jika pengadilan mengabulkan gugatan tersebut, ahli waris selanjutnya dapat mengajukan pencatatan pengalihan hak paten karena data pemegang paten saat ini masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya yang telah meninggal dunia.

DJKI mengimbau seluruh pemegang paten dan paten sederhana untuk secara berkala memantau status permohonannya serta memenuhi kewajiban pembayaran PNBP biaya tahunan sebelum jatuh tempo melalui tautan paten.dgip.go.id.

Langkah sederhana tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga agar hak eksklusif atas invensi tetap memperoleh pelindungan hukum hingga berakhirnya masa berlaku paten. (yog)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version