Hukum
Polisi Bongkar Penyuntikan LPG Subsidi ke Nonsubsidi Senilai Rp 10 Miliar
JAYAKARTA NEWS – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan penyuntikan tabung gas LPG subsidi ke tabung nonsubsidi di berbagai daerah.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, ada lima tersangka telah ditetapkan. Para tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp10,18 miliar dari praktik ilegal ini.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan lima tersangka dalam kasus penyalahgunaan LPG ini,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat pada 4 dan 6 Maret 2025 terkait dugaan pemindahan isi tabung gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kilogram.
Nunung menyebutkan, ada tiga lokasi yang diselidiki yakni dua di Jawa Barat antara lain Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dan Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Sisanya di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan lima tersangka, yakni RJ dan K di Bogor, F alias K di Bekasi, serta MK dan MM di Tegal. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik usaha hingga eksekutor penyuntikan gas.
Para pelaku membeli tabung LPG subsidi 3 kilogram dalam jumlah besar dari pengecer. Setelah terkumpul, gas dalam tabung 3 kilogram dipindahkan ke tabung nonsubsidi 12 kilogram menggunakan regulator modifikasi dan batu es.
Untuk mengelabui konsumen, tabung yang telah diisi ulang ditimbang, dipasangi segel, dan kode batang (barcode) agar terlihat seperti produk resmi. Namun, isinya tidak sesuai standar, bahkan sering kali kurang dari kapasitas seharusnya.
“Tabung gas 12 kilogram hasil penyuntikan dijual dengan harga nonsubsidi, padahal isinya hasil penyalahgunaan LPG bersubsidi,” jelas Nunung.
Dari bisnis ilegal ini, para tersangka mengantongi keuntungan mencapai Rp10,18 miliar. Sementara itu, kerugian negara akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi masih dalam proses perhitungan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. (yer)