Kabar
Penanganan Judi Online tak Cukup hanya Blokir Situs, OJK: Ini 6 Tantangan Pemberantasan Judol!
JAYAKARTA NEWS— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pemberantasan judi online (judol) di Indonesia masih menghadapi tantangan besar karena pelaku memanfaatkan teknologi digital dan membangun jaringan kejahatan lintas negara. Karena itu, penanganannya dinilai tidak cukup hanya dengan memblokir situs, tetapi harus menyasar seluruh ekosistem yang mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan praktik judi online telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir yang memanfaatkan manipulasi ruang digital, penyalahgunaan teknologi, hingga jaringan lintas negara.
“Saat ini kita melihat bagaimana manipulasi digital ini semakin sulit dibedakan dari realitas, ruang penyalahgunaan teknologi berkembang menjadi ekosistem kejahatan terorganisir lintas negara. Manifestasi paling nyata dari fenomena ini adalah praktik judi online yang terus berkembang dan semakin kompleks penanganannya,” ujar Friderica usai OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026), dilansir InfoPublik.
Enam Tantangan Utama
Menurut Friderica, terdapat enam tantangan utama dalam pemberantasan judi online. Pertama, pelaku dengan cepat mengganti domain situs setelah dilakukan pemblokiran. Kedua, penggunaan rekening perantara dan berbagai instrumen digital yang menyulitkan pelacakan aliran dana. Ketiga, keterlibatan sindikat kejahatan lintas negara yang membutuhkan kerja sama internasional.
Selain itu, keterbatasan integrasi berbagai sumber data, faktor sosial budaya yang masih memengaruhi tingginya praktik perjudian, serta literasi masyarakat yang belum merata mengenai kejahatan keuangan digital juga menjadi hambatan dalam upaya pemberantasan judi online.
Karena itu, OJK menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk memutus aliran dana sekaligus membongkar jaringan pelaku.
“Financial scam dan fraud saat ini menjadi risiko paling tinggi dan terbesar yang dihadapi konsumen keuangan di seluruh dunia. Karena itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi lintas sektor, lintas kementerian, lembaga, dan lain-lainnya,” kata Friderica.
OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga terus memperkuat Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Hingga kini, IASC telah menerima lebih dari 608 ribu laporan, memblokir lebih dari 557 ribu rekening, serta mengembalikan dana korban hampir Rp200 miliar.
Friderica turut mengajak industri perbankan memperkuat manajemen risiko teknologi informasi, meningkatkan sistem pemantauan transaksi, serta memperluas edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban judi online maupun berbagai bentuk penipuan digital.
Harus Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan
Senada dengan itu, Founder Drone Emprit dan PT Media Kernels Indonesia, Ismail Fahmi, menilai pemberantasan judi online memang tidak bisa hanya dibebankan kepada Komdigi melalui pemblokiran situs.
Menurutnya, promosi judi online kini juga dilakukan melalui iklan dan kolom komentar di media sosial dengan memanfaatkan jaringan bot sehingga penanganannya harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Ini benar, tidak bisa hanya fokus ke Kemkomdigi untuk blokir domain atau filtering komentar iklan judol di media sosial. Kita perlu paham bagaimana arsitektur sistem judi online bekerja,” tulis Ismail Fahmi melalui akun media sosial pribadinya.
Ia menilai platform media sosial perlu lebih agresif menindak akun dan bot penyebar promosi judi online, penyedia layanan digital mempercepat pemutusan akses, sistem pembayaran memutus jalur transaksi, sementara aparat penegak hukum membongkar jaringan pelaku hingga ke akar.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga menegaskan pemberantasan judi online merupakan arahan Presiden dan harus dilakukan secara menyeluruh.
“Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh. Tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs saja, tetapi keseluruhan ekosistemnya,” ujar Meutya.
Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Komdigi telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten judi online. Selain itu, kementerian juga melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas judi online kepada OJK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 32.500 rekening telah ditutup atau sekitar 88,5 persen.
Meutya berharap penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) oleh industri perbankan dapat semakin memperkuat upaya pemutusan aliran dana sehingga pemberantasan judi online dapat dilakukan secara lebih efektif melalui sinergi pemerintah, regulator, industri jasa keuangan, penyedia platform digital, dan aparat penegak hukum. (*/di)