Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Sebut Ada Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi Minyakita

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Pemerintah menyebut adanya penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng Minyakita. Namun besarannya masih menunggu perkembangan harga minyak sawit mentah (CPO).

“Hari ini, kami menyepakati penyesuaian HET untuk Minyakita. Harga dan waktu pelaksanaannya masih perlu melihat perkembangan harga CPO,” ungkap  Menteri Perdagangan Budi Santoso di Jakarta, Kamis (4/6/2026)

Menurut Budi, penyesuaian HET Minyakita mempertimbangkan harga keekonomian minyak goreng saat ini.

“Namun, besaran HET dan waktu penerapannya perlu melihat perkembangan harga minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO),” ujar Mendag sesuai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri Bidang Pangan.

Mendag mengatakan, pemerintah telah mengevaluasi nilai keekonomian minyak goreng untuk mendukung rencana penyesuaian harga Minyakita tersebut.

Budi menyebut, sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan, antara lain, harga bahan baku CPO, biaya produksi, distribusi, hingga biaya kemasan.

“Pada prinsipnya, hitung-hitungannya sudah ada. Harga CPO saat penetapan HET sebelumnya sudah berbeda dengan yang sekarang. Kemudian, biaya produksi, distribusi, dan kemasan juga naik. Maka, kami perlu hitung kembali harga keekonomiannya,” jelas Mendag.

Minyakita merupakan instrumen intervensi pasar melalui skema Domestic Market Obligation (DMO). Tujuannya untuk menjaga pasokan dan menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri ketika harga minyak kelapa sawit global meningkat.

Budi mengatakan, Minyakita bukan minyak goreng subsidi serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pasokannya dipenuhi dari skema DMO dan dijual ke konsumen dengan acuan HET. Lebih lanjut, penyaluran Minyakita harus difokuskan untuk mengisi pasokan ke pasar rakyat.

Rakortas tersebut juga membahas evaluasi harga beras dan telur. Pemerintah terus bersinergi mendukung optimalisasi instrumen stabilisasi harga beras melalui penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), gerakan pangan murah, hingga penyaluran bantuan pangan.

Terkait telur, Mendag menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk meningkatkan penyerapan telur. Upaya ini untuk membantu menaikkan harga telur ayam ras di tingkat peternak.

“Kami berkoordinasi dengan BGN agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib menyerap telur. Jadi, nanti harga bisa mendekati atau sesuai Harga Acuan (HA), sehingga para peternak akan mendapatkan harga yang bagus,” ujar Mendag. (yog)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version