Ekonomi & Bisnis
OJK Catat Total Kerugian Pinjol Capai Rp 9 Triliun
JAYAKARTA NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian akibat pinjaman online (Pinjol) dan investasi ilegal sepanjang 2025 sebanyak Rp 9 triliun.
“OJK telah menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dikutip Minggu (11/1/2025).
Lebih lanjut Friderica mengatakan, Satgas PASTI pada periode Januari sampai dengan 31 Desember 2025, telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak debt collector kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Selain itu, kata Friderics, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC dan per 30 November 2025 menemukan sebanyak 61.341 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir nomor dimaksud,” ujar Friderica.
Sejak peluncuran pada November 2024 sampai dengan 23 Desember 2025, Indonesia Anti Scam Centre (IASC) telah menerima 411.055 laporan.
Laporan itu terdiri dari 218.665 laporan disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.Sedangkan 192.390 laporan langsung dilaporkan korban ke dalam sistem IASC.
OJK menyebutkan, jumlah rekening dilaporkan sebanyak 681.890 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 127.047.
“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp9 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp402,5 miliar,” kata Friderica.
Selanjutnya, jumlah PJK terkait yang dilaporkan adalah sebanyak 193 PJK. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan. (yog)