Kolom
Normalisasi Rakyat dari Objek menjadi Aktor Demokrasi- Bagian 1
Oleh Dr. Achmad Fachrudin, M.Si, Pengajar Civic Education di Universitas PTIQ
Peraih Nobel Perdamaian 2014 asal India, Kailash Satyarthi, dalam forum “A Conversation with Kailash Satyarthi – Democracy, Human Rights, and Social Welfare” di Jakarta (30/8/2026), mengingatkan bahwa keberadaan undang-undang dan penyelenggaraan Pemilu secara berkala tidak dengan sendirinya menjamin terpenuhinya hak-hak rakyat. Demokrasi kehilangan makna substantif apabila kelompok marginal tidak memiliki daya tawar terhadap negara. Bagi Satyarthi, hak tidak boleh berhenti sebagai norma di atas kertas; ketika hak dirampas dan akuntabilitas melemah, demokrasi pun mengalami penyusutan makna.
Peringatan tersebut memiliki relevansi kuat dengan perkembangan demokrasi Indonesia. Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), misalnya, melihat adanya kecenderungan kemunduran demokrasi Indonesia sepanjang 2025. Dalam refleksinya, LP3ES menggambarkan proses tersebut bukan sebagai keruntuhan demokrasi secara tiba-tiba melalui kudeta atau krisis terbuka, melainkan sebagai erosi yang berlangsung secara gradual, sistematis, dan memperoleh legitimasi melalui mekanisme formal. Demokrasi tetap berjalan secara prosedural, tetapi kebebasan dan ruang partisipasi warga perlahan mengalami penyempitan.
Kecenderungan serupa tercermin dalam desakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu yang mendorong reformasi sistem Pemilu dan partai politik. Koalisi melihat kekecewaan publik terhadap kinerja wakil rakyat tidak dapat dilepaskan dari desain Pemilu dan tata kelola partai politik sebagai fondasi utama representasi. Sistem yang berjalan dinilai belum mampu membangun checks and balances secara efektif, bahkan membuka ruang bagi terbentuknya jejaring kroni politik untuk mempertahankan kekuasaan.
Revisi regulasi Pemilu pun, menurut Koalisi sering lebih berorientasi pada kalkulasi keuntungan elektoral daripada penguatan akuntabilitas representasi dan efektivitas pemerintahan. Pada saat yang sama, demokrasi internal partai masih lemah, terutama dalam proses rekrutmen kandidat yang kerap tertutup, pragmatis, dan transaksional.
Ketiga perspektif tersebut memperlihatkan satu persoalan mendasar yang menjadi proposisi artikel ini: rakyat secara formal ditempatkan sebagai pemegang kedaulatan, tetapi dalam praktik politik justru sering direduksi menjadi objek, komoditas, dan instrumen legitimasi kekuasaan. Rakyat dibutuhkan ketika suara mereka diperlukan untuk memenangkan kontestasi, tetapi daya tawarnya cenderung melemah setelah kekuasaan berhasil diperoleh.
Bukan Fenomena Spontan
Objektivikasi dan komodifikasi rakyat, bagaimanapun, bukanlah fenomena yang muncul secara spontan atau taken for granted. Keduanya merupakan produk dari konstruksi politik yang terbentuk melalui proses panjang dan kemudian mengendap menjadi praktik yang seolah-olah normal dalam kehidupan demokrasi. Konstruksi tersebut tidak hanya bekerja pada saat Pemilu, tetapi juga menjalar ke berbagai arena politik dan organisasi: pemilihan kepala daerah, pemilihan ketua umum partai, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, hingga pemilihan kepala desa.
Pada berbagai jenjang kontestasi tersebut, uang sering ditempatkan sebagai instrumen utama untuk memperoleh dukungan. Politik kemudian mengalami pergeseran dari arena artikulasi kepentingan publik menjadi arena pertukaran sumber daya dan keuntungan. Praktik transaksional semacam ini bukan hanya mereduksi kualitas demokrasi, tetapi juga berpotensi merendahkan martabat politik warga negara. Ketika kekuasaan diperoleh melalui transaksi, terdapat risiko bahwa orientasi kekuasaan setelah kemenangan pun bergerak mengikuti logika pengembalian modal dan akumulasi keuntungan. Dengan demikian, politik uang tidak berhenti pada proses memperoleh suara, tetapi dapat memengaruhi orientasi penggunaan kekuasaan.
Persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Ia berakar pada konfigurasi sistem, ideologi, desain Pemilu, serta tata kelola kelembagaan yang kemudian diterjemahkan ke dalam praktik partai politik, mekanisme representasi, pembiayaan politik, dan perilaku elite. Situasi menjadi semakin kompleks ketika proses objektivikasi dan komodifikasi rakyat berlangsung dalam lingkungan yang dipengaruhi oleh oligarki, kartel politik, klientelisme, dan politik dinasti. Dalam konfigurasi seperti itu, kedaulatan rakyat berisiko mengalami pergeseran fungsi: dari prinsip yang membatasi dan mengontrol kekuasaan menjadi instrumen untuk mereproduksi kekuasaan itu sendiri.
Ironisnya, seluruh proses tersebut kerap berlangsung di bawah panji-panji demokrasi, tetapi memperlihatkan karakter competitive authoritarianism dan delegative democracy. Pemilu tetap diselenggarakan, kompetisi politik tetap berlangsung, dan institusi demokrasi tetap eksis secara formal, tetapi substansi kedaulatan rakyat mengalami penyusutan. Di sinilah muncul paradoks demokrasi elektoral: semakin prosedural demokrasi dijalankan, tidak selalu berarti semakin kuat posisi rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Dalam kondisi demikian, rakyat tidak lagi sepenuhnya diposisikan sebagai subjek politik yang berdaulat, melainkan direduksi menjadi instrumen legitimasi bagi reproduksi kekuasaan elite. Demokrasi mengalami paradoks ketika mekanisme elektoral mampu menghasilkan legitimasi politik, tetapi belum tentu mampu memastikan bahwa mandat tersebut diterjemahkan menjadi pemerintahan yang responsif dan akuntabel. Rakyat memilih, tetapi belum tentu menentukan; rakyat memberikan mandat, tetapi belum tentu mampu mengawasi penggunaannya.
Government-centered, not People-centered
Fenomena tersebut dapat dibaca melalui konsep post-democracy yang dikembangkan Colin Crouch. Dalam kondisi post-democracy, institusi dan prosedur demokrasi tetap berfungsi secara formal, tetapi partisipasi dan pengaruh substantif warga semakin melemah. Demokrasi tidak harus runtuh untuk kehilangan substansinya. Ia dapat mengalami pengosongan secara perlahan ketika pemilu, parlemen, dan mekanisme pertanggungjawaban tetap dipertahankan, sementara keputusan strategis semakin terkonsentrasi pada elite politik dan ekonomi.
Partha Chatterjee memperlihatkan paradoks yang sejalan melalui pembahasannya mengenai popular sovereignty. Dalam politik modern, gagasan tentang kedaulatan rakyat dapat berkembang bersamaan dengan hadirnya teknologi pemerintahan yang mengelola populasi. Warga negara pada akhirnya berisiko lebih sering diperlakukan sebagai populasi yang diatur daripada sebagai subjek politik yang aktif dalam proses deliberasi dan pengambilan keputusan.
Dalam konstruksi semacam itu, rakyat memang tetap diakui sebagai sumber legitimasi, tetapi sekaligus dikategorikan sebagai pemilih, angka statistik, massa elektoral, target kampanye, konsumen pesan politik, atau sekadar sumber suara. Rakyat menjadi penting terutama pada saat suara dibutuhkan, sementara setelah kekuasaan terbentuk, hubungan antara mandat dan pertanggungjawaban sering kali menjadi semakin longgar.
Karena itu, prima causa objektivikasi rakyat tidak semata-mata terletak pada perilaku oportunistik politisi. Persoalannya lebih dalam: terdapat konstruksi sistemik yang memproduksi posisi rakyat sebagai pihak yang diperintah (the governed), bukan sebagai kekuatan politik yang turut menentukan arah pemerintahan (the governing people). Dengan kata lain masalahnya saat ini lebih terletak pada terjadinya dominasi government-centered, not people-centered. Jika objektivikasi merupakan hasil konstruksi semacam itu, maka upaya membebaskan rakyat dari posisi tersebut harus dimulai dengan membongkar konstruksi yang memproduksinya.
Pendekatan Dekonstruktif
Di sinilah konsep dekonstruksi memperoleh relevansinya. Dekonstruksi tidak dimaksudkan sebagai penghancuran demokrasi, institusi, atau sistem Pemilu, melainkan sebagai pembacaan kritis terhadap asumsi, kategori, oposisi biner, bahasa, dan praktik yang selama ini dianggap alamiah dan tidak perlu dipersoalkan. Pemikiran Jacques Derrida membantu menunjukkan bahwa suatu konstruksi yang tampak kokoh selalu mengandung ketegangan dan kontradiksi internal yang dapat dibaca kembali secara kritis.
Jika diterapkan pada demokrasi elektoral Indonesia, pendekatan dekonstruktif melahirkan sejumlah pertanyaan mendasar: Mengapa rakyat yang secara konstitusional disebut sebagai pemegang kedaulatan justru kerap diperlakukan sebagai objek? Mengapa partisipasi politik sering direduksi menjadi aktivitas mencoblos? Mengapa representasi dapat berubah menjadi delegasi kekuasaan tanpa pertanggungjawaban yang memadai? Dan mengapa daya tawar rakyat begitu kuat sebelum Pemilu, tetapi cenderung melemah setelah hasil Pemilu ditetapkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan demokrasi tidak cukup dijawab dengan memperbaiki prosedur elektoral. Yang harus dibongkar adalah relasi kekuasaan yang memungkinkan prosedur tersebut menghasilkan hubungan politik yang timpang. Dekonstruksi, dengan demikian, merupakan tahap kritis untuk menemukan ruang kemungkinan bagi rekonstruksi demokrasi yang lebih substantif dan berpusat pada rakyat.
Perspektif Michel Foucault memperdalam analisis tersebut dengan menunjukkan bahwa kekuasaan tidak selalu bekerja melalui perintah atau represi yang kasatmata. Kekuasaan juga beroperasi melalui institusi, pengetahuan, norma, kategori, prosedur, dan praktik keseharian. Kekuasaan bukan semata-mata sesuatu yang dimiliki, tetapi sesuatu yang dipraktikkan dan diproduksi melalui relasi sosial.
Dalam konteks demokrasi elektoral, objektivikasi rakyat karena itu tidak selalu hadir dalam bentuk pemaksaan. Ia dapat bekerja secara lebih halus melalui daftar pemilih, survei elektabilitas, segmentasi pemilih, politik pencitraan, algoritma media sosial, politik uang, patronase, mobilisasi massa, bantuan yang dipolitisasi, hingga bahasa politik yang mengategorikan rakyat sebagai “basis suara”, “kantong pemilih”, “massa pendukung”, atau “konstituen”. Rakyat bukan hanya diperintah, tetapi juga diklasifikasikan, diukur, dipetakan, diarahkan, dan dimobilisasi.
Konsekuensi Dekonstruktif
Dekonstruksi karena itu harus mengubah cara pandang terhadap rakyat: dari objek administrasi elektoral menjadi pemilik kapasitas politik, produsen kehendak politik, serta aktor yang berhak menentukan, mengawasi, menilai, mengoreksi, bahkan menarik dukungan terhadap kekuasaan. Perubahan paradigma ini sekaligus mengharuskan dilakukannya dekonstruksi terhadap konsep representasi politik.
Hannah Pitkin menunjukkan bahwa representasi tidak cukup dipahami dari pertanyaan siapa yang menjadi wakil, tetapi juga bagaimana wakil bertindak atas nama dan demi kepentingan pihak yang diwakilinya. Representasi substantif mengandaikan adanya hubungan antara tindakan wakil dan kepentingan mereka yang diwakili.[9] Dengan demikian, kemenangan dalam Pemilu hanyalah awal dari relasi representasi, bukan akhir dari hubungan politik antara rakyat dan wakil.
Karena itu, paradigma demokrasi perlu digeser dari “rakyat memilih wakil” menjadi “wakil memperoleh mandat untuk bekerja bagi dan bersama rakyat serta dapat dimintai pertanggungjawaban oleh rakyat.” Demokrasi tidak boleh berhenti pada authorization, ketika seseorang memperoleh legitimasi melalui suara, tetapi harus berlanjut pada responsiveness dan accountability setelah kekuasaan diperoleh. (*)