JAYAKARTA NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima pencabutan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi). Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tidak dilanjutkan.
“Kami terima permohonan pencabutan ini dan untuk itu Perkara 263 menurut kami, majelis, tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” ungkap Ketua MK Suhartoyo saat memimpin sidang panel 1 dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 di MK, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Dalam sidang, kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian menjelaskan bahwa kliennya telah menandatangani permohonan pencabutan perkara pada tanggal 13 Januari 2024. Hal ini demi menjaga suasana kondusif masyarakat.
“Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jateng karena Jateng adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub,” papar Mulyadi.
Dengan pencabutan ini, penggugat berharap adanya keretakan dan ketidakkompakan selama dua tahun terakhir sejak Pemilu Pilpres dan sekarang pilkada, dapat diakhiri, sehingga Jateng bersatu.
Sebelumnya, dalam gugatannya Paslon Andika-Hendi mendalilkan adanya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jateng 2024.
Salah satunya, mutasi jabatan di lingkungan Polri, khususnya Kapolres di 15 kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Mutasi tersebut diyakini berkorelasi dengan tingginya perolehan suara Luthfi-Yasin.
Selain itu, kubu Andika-Hendi mengatakan, adanya intimidasi terhadap kepada kepala desa sejak masa kampanye dengan modus pemanggilan oleh kepolisian, serta terdapat konsolidasi kepala desa melalui Paguyuban Kepala Desa (PKD).
Kubu Andika-Hendi meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada Jateng 2024.
Turut dimintakan agar MK memerintahkan KPU Jateng menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Andika-Hendi, pasangan calon nomor urut 1, sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Jateng.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilhan Umum (KPU) Jateng, pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin mendapat suara terbanyak, yakni 11.390.191 suara (59,14 persen). Sedangkan pasangan Andika-Hendi meraih 7.870.084 suara (40,86 persen). (yr)
