LUMAJANG, JAYAKARTA NEWS— Masyarakat yang berniat bekerja di luar negeri diingatkan agar tidak menempuh jalur illegal untuk mewujudkan tekadnya. Selain berbahaya- penipuan, TPPO—juga berpotensi terjerat kasus keimigrasian di negara tujuan.
Peringatan serupa juga disampaikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang yang mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jalur ilegal, termasuk melalui perantara atau tekong, karena dapat menyulitkan penanganan apabila pekerja migran mengalami persoalan.
Kepala Disnaker Kabupaten Lumajang, Subhan, mengatakan calon pekerja migran Indonesia (PMI) dapat mendatangi Disnaker untuk memperoleh informasi mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi.
“Masyarakat cukup datang ke kami. Kami sudah punya daftar perusahaan penyalur yang resmi, tinggal kami soundingkan ke perusahaan P3MI,” ujar Subhan dalam Talkshow Sambat Bunda On Air, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, mengutip MC Diskominfo Lumajang.
Selain melalui Disnaker, masyarakat dapat memperoleh informasi melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Lumajang. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan calon PMI untuk mencari informasi sebelum menentukan pekerjaan maupun perusahaan penempatan.
Subhan menegaskan penggunaan jalur resmi penting untuk memberikan kepastian prosedur sekaligus mendukung perlindungan terhadap masyarakat yang akan bekerja di luar negeri.
“Kami berharap jangan sampai masyarakat Lumajang yang mau bekerja ke luar negeri menggunakan jalur-jalur ilegal, apalagi melalui perantara atau tekong,” tegasnya.
Menurut Subhan, keberangkatan melalui jalur tidak resmi dapat menyulitkan proses penanganan apabila pekerja migran menghadapi persoalan di kemudian hari.
“Bagaimanapun kalau ada permasalahan seputar PMI tersebut, akan susah untuk dilakukan penanganan,” tambahnya.
Karena itu, masyarakat disarankan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Disnaker sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri. Calon PMI dapat memastikan prosedur keberangkatan, perusahaan penempatan, pekerjaan yang ditawarkan, hingga aspek perlindungan sebelum berangkat.
Langkah tersebut juga diperlukan agar calon PMI tidak mengambil keputusan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi maupun tawaran dari pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penempatan kerja ke luar negeri dapat mengakses layanan Disnaker Kabupaten Lumajang maupun MPP Lumajang.
Dengan memperoleh informasi melalui saluran resmi sejak awal, calon PMI diharapkan memahami proses penempatan dan dapat mengambil keputusan secara lebih aman serta sesuai ketentuan. (*/di)
