Kabar

Menteri Yasonna Terima Kunjungan PDSI, Bahas Revisi UU Kedokteran

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menerima kunjungan pengurus Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), Selasa (5/7).

Dalam pertemuan itu, kata Yasonna, dibahas rencana revisi Undang-undang (UU) tentang Praktik Kedokteran. 

“Hari ini saya menerima audiensi pengurus Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), untuk mendiskusikan arah reformasi dunia kesehatan Indonesia melalui reformasi hukum kesehatan dan revisi UU Praktik Kedokteran,” kata Yasonna dalam keterangan di akun Instagram miliknya dikutip Rabu (6/7). 

Selain itu, kata Yasonna, pertemuan dengan PDSI itu juga membahas legalisasi berbagai inovasi anak bangsa di bidang kedokteran. 

Diskusi dengan PDSU membahas revitalisasi kewenangan pemerintah dalam regulasi kesehatan serta efisiensi administrasi adaptasi dokter WNI lulusan luar negeri.

“Pada prinsipnya, saya mendukung semua upaya untuk meningkatkan pelayanan terhadap publik, termasuk layanan mendapat fasilitas kesehatan yang memadai dan terjangkau,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Umum PDSI, Erfen Gustiawan Suwangto mengatakan, pihaknya bersama DPR dan pemerintah menyiapkan langkah merevisi UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.

PDSI, kata Erfen, sudah memiliki cabang di seluruh provinsi dan semua jenis spesialisasi. PDSI juga telah membuka cabang di Jerman dan Singapura. 

“Untuk mempermudah dokter WNI lulusan luar negeri untuk balik ke Indonesia,” ujarnya kepada Askara.

PDSI, lanjut Erfen, ikut menyusun kode etik dokter di layanan primer bersama organisasi dokter keluarga dunia yang terafiliasi dengan WHO dan menggelar webinar kesehatan. 

“Dan terus mempublikasikan penelitian terkait Vaksin Nusantara di jurnal internasional,” katanya.

Pengurus PDSI yang hadir pada pertemuan itu di antaranya Ketua Umum PDSI Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Prayitno, Wakil Ketua Umum Deby Vinski, Dewan Pengawas dr. Timbul Tampubolon dan Sekretaris Umum Erfen Gustiawan Suwangto.(me)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version