Agribisnis
Mentan Wajibkan Harga Acuan Telur di Tingkat Peternak Rp 26.500 Per Kg
JAYAKARTA NEWS – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan harga acuan pembelian (HAP) telur di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram (kg) wajib dipatuhi dan akan dikawal oleh Satgas Pangan Polri.
“Kami akan mengirim surat himbauan hari ini dengan tembusan Satgas Pangan agar memantau harga ini kita kawal bersama, agar jangan merugikan peternak Indonesia,” kata Mentan Amran usai dialog bersama peternak di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, dikutip Rabu (10/6/2026).
Mentan Amran menekankan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan peternak rakyat mengalami kerugian akibat tekanan harga.
“Kami sudah mengambil beberapa kebijakan dan langkah-langkah agar kita bisa lindungi mereka jangan sampai merugi,” ungkap Amran.
Mentan Amran juga telah menetapkan empat langkah strategis untuk memperkuat sektor perunggasan nasional.
Kebijakan tersebut meliputi penetapan Harga Pokok Penjualan (HPP) telur di tingkat peternak pada angka Rp26.500 per kilogram yang wajib dipatuhi seluruh pengepul dan pembeli telur dengan meminta Satgas Pangan mengawasi pelaksanaannya di lapangan.
Kedua, penyaluran jagung melalui mekanisme Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk menekan biaya pakan peternak.
Ketiga, peningkatan frekuensi serapan telur oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari satu kali menjadi tiga kali seminggu yang disanggupi langsung Kepala BGN.
Keempat, pengiriman surat rekomendasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memasukkan sektor budidaya ayam petelur dalam daftar negatif investasi guna melindungi usaha rakyat dari tekanan investor besar.
Ketua Presidium Pinsar Petelur Nasional, Yudianto Yosgiarso, mewakili seluruh asosiasi dan koperasi peternak layer nasional menyambut baik keputusan yang diambil Mentan Amran.
“Apabila setelah hari ini masih terjadi penekanan atau pembelian telur di bawah harga Rp26.500, segera laporkan kepada Badan Pangan Nasional,” tegas Yudianto.
Sementara itu, Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif, yang turut hadir dalam audiensi tersebut memaparkan model pengelolaan harga telur yang telah berhasil diterapkan di wilayahnya selama 1,5 tahun terakhir.
Syaharuddin menjelaskan bahwa Kabupaten Sidrap memiliki populasi ayam petelur sekitar 6 juta ekor dari total 20 juta ekor di Sulawesi Selatan.
Wilayahnya menerapkan mekanisme penetapan harga telur melalui rapat yang digelar setiap malam Rabu dan malam Sabtu.
Rapat yang difasilitasi pemerintah daerah tersebut dihadiri oleh pedagang dan peternak dari semua skala usaha untuk menyepakati harga acuan yang nantinya akan dipublikasikan melalui media sosial dam videotron.
“Alhamdulillah selama satu tahun harga telur, peternak untung, pedagang untung. Kami akan rapat terus untuk menentukan harga telur supaya pedagang untung, peternak untung, konsumen pun merasakan kualitas ternak yang bagus,” ujar Syaharuddin. (yog)