Kolom

Memperkuat Keterwakilan Perempuan di Ranah Politik

Published

on

Proyeksi keterwakilan perempuan di DPR hasil Pemilu 2024. (foto: https://mediaindonesia.com/galleries/detail_galleries/35812-proyeksi-keterwakilan-perempuan-di-dpr)
Oleh Achmad Fachrudin, Mantan Penyelengara Pemilu, Akademisi dari Universitas PTIQ

Isu keterwakilan 30 % perempuan di parlemen kembali teramplifikasi. Setelah Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) menggelar diskusi secara hibrid (online dan ofline) Senin (1/7)  bertajuk “Evaluasi Pemilu 2024: Distorsi Keterwakilan Perempuan dan Meningkatnya Kekerasan Terhadap Perempuan”.

Hadir nara sumber Komisioner Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy, Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kanti W. Janis, pengurus Kalyanamitra Listyowati, anggota Bawaslu RI periode 2008-2012 Wahidah Suaib, Valentina Sagala dari Institut Perempuan,  dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Olivia Chadidjah Salampessy menjelaskan,   kuota 30 persen perempuan mempunyai filosofi mendalam. Kuota ini penting untuk menciptakan lingkungan politik inklusif dan setara, mengakui peran perempuan untuk ambil keputusan yang berkaitan dengan dirinya, memperbaiki ketidakhadiran perempuan secara historis yang menghambat partisipasi penuh perempuan, serta untuk menghadirkan keadilan, kesetaraan jender, dan penghapusan diskriminasi.

Secara regulasi, konstruksi hukum atau payung hukum tentang keterwakilan perempuan di parlemen sesungguhnya sudah banyak mengalami kemajuan.  Di tingkat hulu, ada UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) menyebutkan, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Lalu Pasal 28I (2): Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Serta Pasal 28H (2): Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan

Di tingkat internasional, pada 1980 Indonesia menandatangani Konvensi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimintion Against Women). Indonesia lalu meratifikasinya pada 1987 melalui UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.

Di antara pengaturan penting terdapat pada Pasal 7 CEDAW mewajibkan, negara-negara peserta wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan politik dan kehidupan kemasyarakatan negaranya, khususnya menjamin bagi perempuan atas dasar persamaan dengan laki-laki.

Kemudian secara lebih spesifik dan tegas, pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur, kuota minimal keterwakilan perempuan sebesar 30 persen mesti diterapkan di lingkungan Penyelenggara Pemilu. 

Yakni:  pada komposisi keanggotaan KPU/Bawaslu, provinsi, dan Kabupaten/Kota (Pasal 10 ayat 7 dan Pasal 92 ayat 11,  tim seleksi yang berjumlah paling banyak l l (sebelas) orang anggota (Pasal 22 ayat 1), kepengurusan partai politik di tingkat pusat (Pasal 173 ayat 2), dan daftar daftar bakal calon (Pasal 245).

Selanjutnya pada UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2011 tentang tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008   tentang Partai Politik Pasal 2 ayat (2) mengatur, pendirian dan pembentukan Partai Politik menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

Kemudian pada Pasal 2 ayat (5) juga mengatur, kepengurusan Partai Politik tingkat pusat disusun dengan menyertakan paling sedikit 30%  (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

Pengaturan keterwakilan perempuan di parlemen, menunjukkan pemerintah atau negara Indonesia menerapkan afirmative action  (tindakan afirmatif) yang bertujuan agar kelompok/golongan perempuan (feminine) memperoleh peluang yang setara dengan kelompok/golongan laki-laki (maskulin).

Kompleksitas dan Distorsi

Ketua Umum Kalyanamitra Listyowati memberikan sambutan dalam Diskusi Publik bertema Evaluasi Pemilu Serentak 2024: Distorsi Keterwakilan Perempuan dan Meningkatnya Kekerasan Terhadap Perempuan oleh Penyelenggara Pemilu, di Jakarta, Senin (1/7/2024). (KOMPAS.com/FAQIHAH MUHARROROH ITSNAINI)

Meski peraturan perundangan dan afirmative action memberikan keistimewaan (previledge) kepada perempuan untuk dapat duduk di parlemen, tidak dengan sendirinya positioning yang diinginkan tersebut terwujud jalan lempang dan mulus, melainkan banyak ganjalannya. Diantaranya justeru berasal dari peraturan di bawahnya.

Contohnya, Peraturan KPU (PKPU) No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 8 Ayat 2 yang menyebutkan, “dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap Daerah Pemilihan (Dapil) menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 persen, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah”.

PKPU tersebut dianggap dengan UU No. 7 tahun 2017, dan juga dianggap mengabaikan putusan MA No. 24 P/HUM/2023 yang mengoreksi pasal mengoreksi Pasal 8 ayat (2) PKPU No. No. 10 Tahun 2023 yang menyebutkan “Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh  persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas”. Selain juga mengabaikan Putusan Bawaslu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang meminta KPU untuk mengoreksi 267 Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu DPR 2024 sesuai dengan ketentuan keterwakilan perempuan 30% pada Pasal 245 UU 7/2017.

Paling parah adalah di tingkat implementasi. Bahkan Olivia Chadidjah Salampessy berani menyatakan,  kuota 30 persen dinilai sulit terpenuhi karena adanya distori keterwakilan perempuan di partai politik dan kebijakan pemerintah selama Pemilu.

Distorsi penyelenggaraan Pemilu, misalnya, kuota jender tidak dipenuhi oleh KPU dan Bawaslu. Hal itu terlihat salah satunya dari komposisi anggota dan pengurus Bawaslu di semua tingkatan di Indonesia masih di bawah 30 persen.

Padahal sebelum proses seleksi Penyelenggara Pemilu, terutama di level nasional dan provinsi, biasanya sejumlaj aktivis mengingatkan dan meneriakkan akan pentingnya mengakomodir keterwakilan perempuan di institusi demokrasi ini.

Bukan hanya di lingkungan Bawaslu dan KPU, ketidakterpenuhan  keterwakilan 30 % perempuan juga terjadi di lingkungan partai politik. Menurut data dari Network for Democracy and Electorial Integrity (Netgrit) pada keterangan tertulisnya, Kamis (9/11/2023),  dari 18 partai politik peserta Pemilu Serentak 2024, hanya 1 (satu) partai politik  yang memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada semua Daftar Calon Tetap (DCT) di 84 Daerah Pemilihan (Dapil), yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Padahal, UU No.  7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 245 menyebutkan bahwa syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% harus terpenuhi di setiap dapil, bukan akumulasi total secara nasional.

Berbagai Hambatan

Secara umum 30% keterwakilan perempuan belum terpenuhi, perempuan masih memiliki hambatan keterpilihan yang berbeda dibandingkan laki-laki, kurangnya representasi perempuan dalam struktur kepemimpinan parpol yang dapat mempengaruhi keputusan strategis dan alokasi.               

Selain itu, banyak nomor urut tidak menguntungkan perempuan karena  ditempatkan di nomor bawah dan karenanya cenderung berpeluang kecil untuk terpilih. Begitu juga dukungan dari partai politik, masih sangat kurang. Calon legislative atau Caleg perempuan juga kurang mendapatkan akses ke sumber daya kampanye, pelatihan, maupun media dimana liputan dan pemberitaan kurang adil dan proporsional terhadap calon perermpuan yang cenderung fokus pada aspek non politik. Seperti penampilan fisik atau kehidupan pribadi.

Ditinjau dari sisi potensi hambatan atau kekerasan, Olivia Chadidjah Salampessy membaginya ke dalam tiga dimensi. Pertama, kekerasan berdimensi struktural. Dengan pelakunya berasal dari kebijakan (pemerintah, organisasi, parpol); pandangan agama yang bias; Parpol tidak memiliki desain yg sistematis, terpadu & berkelanjutan untuk mendukung keterpilihan perempuan dalam Pemilu; politik oligarki dalam rekrutmen, serta biaya politik yang tinggi.

Kedua, potensi kekerasan berdimensi sosial. Yang berasal dari perempuan yang sudah berkeluarga tidak pantas di politik; kampanye hitam terhadap status perkawinan; dan cara berpakaian yang tidak sesuai tafsir agama. Ketiga potensi kekerasan akibat narasi/tekstual bias gender, yakni: atribut kampanye, narasi media massa, narasi tokoh agama dengan pernyataan seksis dan merendahkan perempuan.

Dengan menggunakan 47 indikator gender,  Valentina Sagala merinci bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender (KBG) yang sering terjadi, yakni: intimidasi untuk perolehan suara, intimidasi terhadap pembela hak asasi manusia (HAM), diskriminasi terhadap perempuan dan petugas Pemilu, narasi seksis dan ujaran kebencian, kekerasan seksual pada masa kampanye, kekerasan di ranah privat, mobilisasi perempuan dan kelompok rentan untuk perolehan suara, pemungutan suara yang tidak inklusif, beban kerja berlebih pada penyelenggara Pemilu.

Sementara Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut, KBG di ranah politik terjadi karena kurangnya keterwakilan perempuan  dalam politik aktif, stereotip terhadap perempuan menyebabkan perempuan dianggap tidak pantas menduduki jabatan politik,  marjinalisasi dalam politik menghasilkan peminggiran perempuan dalam proses politik dan pengambilan keputusan, subordinasi terhadap perempuan menempatkan perempuan pada posisi tidak strategis dalam posisi, proses politik, jabatan politik dan pengambilan keputusan, dan implementasi kebijakan afirmatif tidak sesuai UU.

Bagja menambahkan, pada periode tahun 2017 sampai dengan 2022, terdapat 25 kasus kekerasan seksual   yang ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan 21 pemberhentian tetap dan 4 peringatan keras.

Pada periode  tahun  2022 sampai dengan 2023, terdapat 4 kasus kekerasan seksual yang ditangani oleh   DKPP dengan 3 pemberhentian tetap dan satu peringatan keras terakhir. Sedangkan pada Tahun 2023, terdapat 54 54 perbuatan asusila dan pelecehan seksual  oleh penyelenggara Pemilu yang diadukan ke DKPP.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) pembicara utama dalam giat Evaluasi Pemilu 2024: Distorsi Keterwakilan Perempuan dan Meningkatnya Kekerasan Terhadap Perempuan oleh Penyelenggara Pemilu, di Jakarta, Senin (1/7/2024)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

Ketua Umum Kalyanamitra Listyowati menyebut sejumlah damak dari KBG. Yakni: Pertama. sedikitnya jumlah perempuan dan kelompok rentan yang mencalonkan diri untuk jabatan politik.

Kedua, terbatasnya visibilitas perempuan dan kelompok rentan dalam partai politik sehingga mempersulit kandidat perempuan dan kelompok rentan untuk dikenal oleh para pemilih. Ketiga, berkurangnya jumlah kelompok rentan yang terdaftar sebagai pemilih; menguatnya doktrin buruk mengenai kandidat perempuan yang tidak kompeten untuk menjabat pada jabatan publik.

Keempat, ketiga  poin diatas berpengaruh pada sedikitnya jumlah perempuan dan kelompok rentan yang terpilih. Kelima, terbatasnya jumlah perempuan dan kelompok rentan yang menjabat sebagai penyelenggara pemilu sehingga menyebabkan perspektif dan kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan kerap luput dari kebijakan dan mekanisme penyelenggaraan Pemilu.

Sedangkan anggota Bawaslu RI Periode 2008-2012, Wahidah Suaib, mendorong keterwakilan perempuan dalam Pemilu tujuannya adalah untuk mendorong demokrasi. Merosotnya keterwakilan perempuan tidak lepas dari aktor-akor politik yang dipilih melalui pemilu.

Mereka menggunakan mandat politiknya untuk mendegradasi demokrasi melalui serangan terbuka terhadap oposisi, media massa, dan politik identitas. Keterwakilan perempuan dalam Pemilu Legislatif 2024 lebih tinggi daripada kesempatan sebelumnya.

Namun, kata Wahidah, tidak hanya sekadar memenuhi syarat, kualitas mereka harus tetap diikuti bekal keilmuan dan kesadaran politik yang ideal.

Holistik, Profesionalitas dan Integritas

Tidak ada jalan mudah, pintas dan tunggal untuk menerobos perjuangan keterwakilan perempuan 30 % di parlemen. Termasuk juga di sektor  politik lainnya. Begitupun bukan berarti, tidak bisa dilakukan.

Hal ini terbukti dengan trend keterwakilan perempuan di DPR yang jumlahnya  makin meningkat dari Pemilu ke Pemilu. Pada Pemilu 2024 misalnya, jumlah anggota parlemen menembus 127 orang atau 21,90 %. Sementara sebelumnya berjumlah 65 orang pada Pemilu 2024 (11,82%), 100 orang pada Pemilu 2009 (17,86%), 97 orang pada Pemilu 2014 (17,32%), dan 120 orang pada Pemilu 2019 (20,87%).

Kalangan aktivis perempuan politik pada umumnya menawarkan pendekatan holistik dalam penguatan peran perempuan di ranah politik.  Kanti W. Janis yang juga dikenal sebagai sebagai politisi perempuan dari PDI Perjuangan berpendapat, perbaikan sistem perpolitikan Indonesia harus holistik dengan mengajukan pertanyaan kritikal, yakni: apakah hak berdemokrasi telah dimiliki seluruh rakyat Indonesia? Apakah sudah tepat bahwa hanya partai politik saja yang boleh ikut Pemilu? Lalu menawarkan pembenahan pada aspek keuangan, AD/ART  partai politik, kekuasaan Presiden, menghapuskan kultus individu dan pendidikan politik.

Sementara Olivia Chadidjah Salampessy menyebut, sejumlah instansi atau institusi lain yang juga harus berperan. Mulai dari pemerintah dan lembaga terkait, Penyelenggara Pemilu di setiap tingkatan, LSM dan masyarakat sipil, partai politik, serta media yang juga harus berperan dalam menghindari diskriminasi gender dan mempromosikan kesetaraan dalam cakupan politik. Serta berbagai ikhtiat lain seperti membangun sistem perlindungan dan dukungan yang efektif  bagi korban kekerasan. Ini dapat mencakup layanan medis, konseling, bantuan hukum, dan perlindungan fisik yang diperlukan.

Meminjam pemikiran Lawrence M. Friedman, dalam bukunya “American Law an Introduction” tentang teori legal system, penguatan perempuan di ranah politik perlu juga dilakukan dengan penegakan  tiga unsur sistem hukum secara simultan, yakni:  struktur hukum (struktur of law), substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal culture). Sementara Kanti W. Janis menyebut syarat peraturan menjadi hukum adalah: (1) Mengikat dan memaksa, (2) Memiliki sanksi, (3) Ada penegaknya, dan (4) Konsisten dalam implementasinya.

Last but least, pendekatan komprehensif dan holistik  saja tidak cukup, melainkan juga harus implementatif. Dalam hal ini, para aktivis politik perempuan, khususnya yang sudah duduk di kursi empuk legislatif,  eksekutif, yudikatif, lembaga non kementerian (negara) harus membuktikan, mereka menempati posisi strategis tersebut bukan karena semata karena politik representasi melainkan lebih karena kapasitas dan profesionalitas.

Di atas itu semua, para aktivis perempuan itu mesti memiliki integritas dan konsistensi serta berada di garda terdepan dalam memperjuangkan secara konkrit hak-hak perempuan. Jangan istilahnya seperti ‘kacang lupa dengan kulitnya’.

Jika aktivis politik perempuan dapat lebih membuktikan bahwa aktivitasnya di ranah politik berkorelasi positif dan konkrit dengan perbaikan nasib perempuan dalam berbagai aspek pembangunan, bukan tidak mungkin keterwakilan perempuan di parlemen maupun non parlemen di masa depan jumlahnya  akan makin meningkat. (abah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version