Mantan Ketua PN Surabaya akan Diberhentikan Sementara MA

Mantan Ketua PN Surabaya akan Diberhentikan Sementara MA

Mantan Ketua PN Surabaya akan Diberhentikan Sementara MA

JAYAKARTA NEWS – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono akan diberhentikan sementara Mahkamah Agung (MA). Hal ini setelah Kejaksaan Agung menetapkan sebagai tersangka tindak pidana suap dan/atau gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

“Ketua MA akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada Saudara R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara Saudara R sebagai hakim kepada Presiden,” ujar Juru Bicara MA Yanto Yanto di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Lebih lanjut Yanto mengatakan, pengusulan pemberhentian sementara terhadap Rudi akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah MA menerima surat resmi penahanan dari Kejaksaan Agung.

Ketua MA Sunarto selaku pimpinan lembaga menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Kejagung. Ketua MA juga mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan ketentuan hukum serta secara transparan, adil, dan akuntabel.

Yanto mengatakan, Rudi belum jadi dilantik menjadi hakim tinggi karena tersandung kasus suap.

Setelah menjadi Ketua PN Surabaya, Jawa Timur, Rudi Suparmono pindah tugas menjadi Ketua PN Jakarta Pusat. Rencananya Rudi akan dipromosikan sebagai hakim tinggi.

Menurut Yanto, promosi tersebut diberikan sebelum adanya dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur mencuat. Pada saat kasus itu muncul pimpinan MA melarang Rudi dilantik menjadi hakim tinggi.

“Begitu ada peristiwa, pimpinan MA melarang untuk melantik. Jadi, belum sempat dilantik. Baru hasil rapat, kira-kira mungkin sudah menerima SK, tapi belum diangkat,” ungkap Yanto.

Menurut Yanto, pemilihan ketua pengadilan negeri telah melalui proses ketat, termasuk uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) hingga pengecekan profil (profiling).

Yanto menegaskan, MA melarang hakim bertemu pihak berperkara. Hal ini sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Di KUHAP kita ‘kan dilarang untuk bertemu dengan pihak-pihak yang berperkara, jelas itu. Jadi, baik SOP maupun undang-undang, ya, melarang,” tukas Yanto.

Exit mobile version