JAYAKARTA NEWS – Mahkamah Agung (MA) RI menyebutkan telah menjatuhakn sejumlah sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan. Sembilan hakim telah terlebih dahulu diperiksa dan disanksi.
Selama 2024 sebanyak 206 sanksi disiplin, yang terdiri atas 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan telah dijatuhkan MA. Demikian diungkapkan Ketua MA Sunarto dalam refleksi kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2024 pada Jumát (27/12/2024).
“Jumlah usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial periode tahun 2024 sebanyak 35 usulan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin sebanyak 63 orang,” papar Sunarto.
Dari jumlah tersebut 16 orang telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana rekomendasi Komisi Yudisial, 9 orang telah terlebih dahulu diperiksa dan disanksi oleh Mahkamah Agung.
Sedangkan sejumlah 38 orang karena materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial maka berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial No: 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 merupakan kewenangan MA, sehingga penanganannya diambil alih MA.
Sunarto mengatakan, pada Tahun 2024 MA dari 27 satuan kerja yang ditunjuk untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), hanya terdapat 16 pengadilan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat SMAP. Sedangkan 11 lainnya belum memenuhi persyaratan dan berstatus ditangguhkan.
Selain itu, bersamaan dengan memperingati Hakordia Tahun 2024, Mahkamah Agung memberikan Penganugerahan Insan Anti gratifikasi kepada tujuh orang, sebagai upaya mendorong budaya pengendalian gratifikasi di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
Sedangkan untuk data jumlah pengaduan dan penanganan pengaduan pada Badan Pengawasan MA tahun 2024 tercatat jumlah pengaduan yang diterima sebanyak 4.313. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.116 pengaduan atau 95,4 persen telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 197 pengaduan masih dalam proses penanganan. (yr)
