Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the zox-news domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Korupsi Masih Marak, Ketua DPR Bamsoet: Usut Tuntas dan Tindak Tegas! - Jayakarta News

Kabar

Korupsi Masih Marak, Ketua DPR Bamsoet: Usut Tuntas dan Tindak Tegas!

Published

on

Ketua DPR Bambang Soesatyo bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Ketua KPK Agus Rahardjo–foto istiemwa

Ketua DPR Bambang Soesatyo geram dengan masih maraknya kasus korupsi yang melibatkan Kepala Daerah maupun pejabat di kementerian ataupun lembaga. “Usut tuntas dan tindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai dengan peraturan uang berlaku. Agar menimbulkan efek jera. Sehingga, ke depannya tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang terhadap penggunaan anggaran dapat dicegah atau diminimalisir,” tegas Bambang Soesatyo dalam rilisnya baru-baru ini.

Hal tersebut perlu ditegaskannya kembali mengingat masih maraknya kepala daerah maupun pejabat di kementerian/lembaga yang terkena kasus penyalahgunaan anggaran, seperti sejumlah kepala desa di Kabupaten Tegal yang tersangkut masalah hukum terkait dengan penyalahgunaan wewenang terhadap penggunaan anggaran dan ditahannya Sekda Kota Dumai karena kasus dugaan korupsi.

Selain pihak kepolisian, Bamsoet—begitu namanya akrab disapa—juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menugaskan seluruh Kedeputian untuk berperan aktif, terutama Kedeputian Bidang Pencegahan agar melakukan upaya-upaya yang bersifat komprehensif dalam pencegahan tindak korupsi, suap, atau gratifikasi.

Juga, mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan KPK agar melakukan upaya-upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi terkait pengelolaan anggaran negara dan daerah yang transparan dan akuntabel berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Di bagian lain, Bamsoet juga menyinggung tentang tentang aparat pemerintah baik itu di pusat maupun daerah serta institusi agar taat pada tata tertib dan ketentuan hukum positif yang berlaku, serta mengedepankan asas kesamaan hak dimata hukum (equality before the law) dan asas praduga tidak bersalah (presumption of innosence), agar dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Kementerian, Lembaga, dan Pemda juga harus meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran untuk meminimalisir penyalahgunaan penggunaan wewenang terhadap anggaran.  Segera implementasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga Dan Pemerintah Daerah,” ucapnya.***/ebn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version