Kabar Baik! Malaysia Usul Batas Maksimal Usia Calon Pekerja Migran Indonesia 45 Tahun

Menteri P2MI Mukhtarudin/Foto: dok Humas KP2MI

JAYAKARTA NEWS— Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyambut baik usulan Pemerintah Malaysia untuk menaikkan batas maksimal usia calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang dapat bekerja di Malaysia dari 40 tahun menjadi 45 tahun. Usulan ini dinilai membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat Indonesia berusia di atas 40 tahun untuk bekerja secara prosedural di Malaysia.

Usulan tersebut mengemuka dalam pertemuan bilateral antara Menteri Mukhtarudin dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato’ Sri Ramanan Ramakrishnan di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).  

“Untuk usia, kami menyambut baik adanya penambahan batas usia sampai 45 tahun. Artinya, pekerja kita yang usianya di atas 40 tahun masih memiliki kesempatan untuk bekerja di Malaysia,” ujar Menteri Mukhtarudin, dilansir Humas KP2MI. 

Pertemuan tersebut juga membahas percepatan pembaruan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan PMI yang telah ditandatangani pada 2004. Kedua negara menargetkan MoU baru dapat diselesaikan pada 2026, sebelum kesepakatan yang berlaku berakhir pada awal 2027.

“Targetnya kita selesaikan pada 2026. Karena itu, pembahasan teknis harus dipercepat agar seluruh substansi yang masih perlu dibicarakan dapat segera dituntaskan,” kata Menteri Mukhtarudin.

Penguatan jaminan sosial bagi PMI di Malaysia turut menjadi perhatian dalam pembahasan bilateral. Salah satu aspek yang dibahas adalah perlindungan melalui Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) atau Social Security Organisation (SOCSO), termasuk perlindungan selama 24 jam dan jaminan terkait perjalanan menuju maupun dari tempat kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Penguatan Pelindungan Melalui Digitalisasi Layanan

Kedua negara juga membahas penguatan pelindungan melalui digitalisasi layanan. Malaysia menggunakan sistem Foreign Workers Centralized Management System (FWCMS), sementara Indonesia terus mengembangkan layanan digital terpadu untuk mendukung proses penempatan, meningkatkan transparansi, dan memperkuat pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja.

Pembahasan lainnya mencakup pemenuhan hak cuti, struktur biaya perekrutan, serta mekanisme penempatan melalui skema antarpemerintah (Government to Government/G2G) maupun jalur swasta. Penyelarasan berbagai aspek tersebut diperlukan agar proses penempatan berjalan sesuai prosedur dan hak-hak PMI dapat terpenuhi.

Melalui penguatan koordinasi bilateral dan pembaruan kesepakatan kerja sama, Indonesia terus mendorong peningkatan kesejahteraan dan pelindungan PMI di Malaysia, sehingga hak-hak pekerja dapat terpenuhi dan kesempatan kerja di luar negeri dapat diakses melalui mekanisme yang aman dan sesuai ketentuan. (*/di)

Exit mobile version