Hukum

Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatannya

Published

on

Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatannya (Ist)

JAYAKARTA NEWS – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya dengan melayangkan surat secara resmi kepada Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Anang. keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk mmenjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang ditangani penyidik di Kepolisian Republik Indonesia.

Lebih lanjut Anang mengatakan, pihaknya mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah memberikan penjelasan terkait temuan uang tunai dan emas batangan dalam penggeledahan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujar Febrie kepada wartawan di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Febrie juga siap memberi klarifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku terkait temuan penyidik atas uang dan emas 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut.

“Uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan. Itu bisa ditanya,” jelas Febrie.

Penggeledahan Tim Penyidik Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyidikan gabungan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Selain emas, penyidik menyita uang tunai Rp100 juta, 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura. Sejumlah dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lainnya juga diamankan untuk kepentingan penyidikan. (yog/ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version