Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Karena Terbukti Bersalah Korupsi Timah

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Karena Terbukti Bersalah Korupsi Timah

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Karena Terbukti Bersalah Korupsi Timah

JAYAKARTA NEWS – Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsii pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga memghukum terdakwa membayar denda Rp 1 miliar.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” tegas hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.

Dalam pertimbangannya, menurut majelis hakim, tidak ada hal pembenar ataupun pemaaf bagi terdakwa. Perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa juga belum pernah dihukum.

Terdakwa Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman selama 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jaksa juga Harvey Moeis membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dengan subsider 6 tahun pidana.

Dalam dakwaan disebutkan, Harvey sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Terdakwa disebut bekerjasama dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah (BUMN).

Jaksa menyebutkan, terdakwa meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR). Perbuatan terdakwa telah memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim sebesar Rp 420 miliar.

Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa mentransfer uang ke Sandra Dewi dan asisten Sandra, Ratih Purnamasari. Rekening Ratih itu disebut jaksa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

Jaksa mengatakan TPPU Harvey juga dilakukan dengan pembelian 88 tas branded, 141 item perhiasan untuk Sandra Dewi, pembelian aset dan bangunan, sewa rumah mewah di Melbourne Australia hingga pembelian mobil mewah, seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.

Jaksa menyebut hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan Harvey telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp300 triliun. (yr)

Exit mobile version