Bupati Indramayu Lucky Hakim Disanksi Magang Tiga Bulan Akibat Plesir Tanpa Izin

JAYAKARTA NEWS – Bupati Indramayu Lucky Hakim dikenakan sanksi magang selama tiga bulan akibat plesiran ke luar negeri tanpa izin.

“Bupati diminta untuk hadir langsung, ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Selasa (22/4/2025).

Bima mengatakan, Lucky Hakim diwajibkan hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) minimal satu hari setiap minggu selama masa sanksi.

Menurut Bima, pemeriksaan Lucky berlangsung selama sekitar satu minggu dengam melibatkan sembilan orang saksi. Hasilnya telah dilaporkan kepada Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

“Tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apa pun, ke mana pun, dan dengan tujuan apa pun,” terang Bima.

Selain itu, tambah Bima, pihak tak temukan terkait kemungkinan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam perjalanan ke Jepang yang dilakukan pada awal April lalu.

Bima menguraikan, selama menjalani sanksi Bupati Indramayu akan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh sejumlah unit kerja di Kemendagri..

Bima juga meminta Lucky untuk dapat membagi tugas secara proporsional dengan wakil bupati serta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Jadi, Pak Bupati diminta untuk membagi waktunya antara pelayanan publik, tugas-tugas pokok sebagai Bupati, dan juga menjalani sanksi dari Kementerian Dalam Negeri,” ujar Bima.

Atas peristiwa ini, kata Bima, Kemendagri akan segera menerbitkan Surat Edaran untuk mengingatkan kepada seluruh kepala daerah tentang prosedur ini.

“Sekaligus Kementerian Dalam Negeri meminta kepada seluruh kepala daerah untuk lebih lagi mendalami dan menghayati tugas-tugas pokok sebagai kepala daerah,” tukas Bima.

Bima menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab utama dalam memberikan pelayanan publik dan mengawal program prioritas nasional.

Sanksi ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah agar tidak mengabaikan aturan administrasi pemerintahan. (yog)

Exit mobile version