BPK Temukan Kerugian Negara di Pertamina Senilai Rp 348 Miliar

BPK Temukan Kerugian Negara di Pertamina Senilai Rp 348 Miliar

BPK Temukan Kerugian Negara di Pertamina Senilai Rp 348 Miliar

JAYAKARTA NEWS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan dugaan penyimpangan keuangan negara di PT Pertamina sebesar Rp 348 miliar. Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan pada perkara pembelian tanah yang berlokasi di Komplek Rasuna Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan oleh PT Pertamina (Persero).

Demikian diungkapkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan Auditor Utama Investigasi, I Nyoman Wara kepada Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Cahyono Wibowo di Jakarta, Senin (29/10/2024).

Kasus lain yang diperiksa yakni pemberian pembiayaan kepada PT Sinergi Asia Perkasa oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. BPK menyimpulkan terdapat indikasi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp27,72 miliar.

Pemeriksaan investigatif BPK tersebut berdasarkan permintaan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk penghitungan kerugian negara untuk memperkuat dasar hukum dalam penanganan kasus korupsi yang terkait dengan kedua peristiwa tersebut. Langkah ini juga merupakan sinergi antara BPK dan Polri dalam menindaklanjuti kasus-kasus korupsi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada perkara pembelian tanah yang berlokasi di Komplek Rasuna Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan oleh PT Pertamina (Persero), ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp348,69 miliar.

Kedua LHP Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara (PKN) atas Pembelian Tanah yang Berlokasi di Komplek Rasuna Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan pada PT Pertamina (Persero) dan Instansi Terkait Lainnya dan LHP Investigatif dalam rangka PKN atas Pemberian Pembiayaan kepada PT Sinergi Asia Perkasa (SAP) pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan Instansi Terkait Lainnya.

“Besar harapan kami Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dapat memanfaatkan hasil penghitungan kerugian negara ini untuk proses penyidikan kasus dimaksud,” ujar I Nyoman Wara.

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Investigatif yang bertujuan untuk mengungkap ada atau tidaknya Kerugian Negara/Daerah yang terjadi sebagai akibat dari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.

Exit mobile version