Kabar
Anggota Bawaslu Dr. Puadi MM: Perkuat Demokrasi dengan Literasi Data Pengawasan Pemilu
JAYAKARTA NEWS— Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), berpotensi menimbulkan multiplier effect dalam pelaksanaan Pemilu ke depan. Oleh karena itu, penting dilakukan penguatan literasi data pengawasan Pemilu guna meningkatkan kualitas demokrasi dan memperkuat peran akademisi dalam memahami dinamika kepemiluan di Indonesia kini dan mendatang.
Hal tersebut dikemukakan Anggota Bawaslu RI Dr. Puadi MM pada acara penyerahan secara simbolik ”Perjanjian Kerja Sama Penelitian dan Inovasi Berbasis Data Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah” dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, diskusi bertajuk ”Literasi Data Untuk Pengawasan Pemilu” dengan menghadirkan nara sumber, yakni: Prof. Dr. Agus Riwanto, MH, Titi Angraini MH, dan Achmad Fachrudin, M.Si.
Puadi menjelaskan, seluruh data dari hasil pengawasan, penanganan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa yang terjadi dari satu Pemilu ke Pemilu berikutnya kini dihimpun dalam satu sistem big data pengawasan pemilu. Data tersebut bukan hanya menjadi arsip, tetapi wajib dibagikan kepada publik, khususnya lingkungan akademik. Bahkan dapat dijadikan sebagai bahan riset bagi mahasiswa S1, S2 hingga S3.
Pada kegiatan tersebut juga dilakukan peluncuran buku karya Puadi yang berjudul ”Dinamika Pengawasan Pemilu, Peran Bawaslu dan Interaksi Kepentingan”. Buku tersebut berasal dari disertasi doktoralnya di Universitas Nasional. Buku tersebut menurut Puadi, merupakan hasil dialektika atau sintesa antara pengalaman empirik sebagai Pengawas Pemilu dengan pendekatan teoritik dan akademik. Prof. Dr. Agus Riwanto, MH berpandangan, buku karya Dr. Puadi memberikan sumbangan akademik sangat penting dan juga memperkuat demokrasi.
Pada sesi diskusi, Achmad Fachrudin yang juga mantan anggota Bawaslu DK berpendapat, Pemilu adalah instrumen utama untuk menjaga kedaulatan rakyat dan memastikan legitimasi pemerintahan demokratis. Pada proses kontestasi Pemilu, akan menghasilkan data berupa angka-angka hasil dari konversi atau perolehan suara masing-masing peserta Pemilu sehingga data dan informasi menjadi sangat vital.
Karena itu, dibutuhkan profesionalitas dan integritas seluruh pihak dalam mengelola data Pemilu: mulai dari penyedia data (pemerintah pusat dan daerah), pengelola dan pengguna data (KPU), pengawas data (Bawaslu), pemantau (masyarakat sipil), hingga pemilih. Untuk mewujudkan profesionalitas dan integritas pengelolaan data, menurut mantan Ketua KPU Jakarta Selatan tersebut diperlukan literasi data.
Bagi pengawas Pemilu, literasi data diperlukan agar dapat lebih akurat mendeteksi pelanggaran, menindaklanjuti temuan, dan menyusun rekomendasi yang dapat dipercaya publik, sehingga mendukung terwujudnya Pemilu yang luber, jurdil, dan legitimate. Tanpa literasi data dan informasi, menurutnya, pengawasan Pemilu akan lemah, subjektif dan berpotensi menghasilkan rekomendasi atau putusan spekulatif.
Sementara Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI, Henry Dwi Prastowo mengatakan, kegiatan kali ini menjadi momentum penguatan literasi data pengawasan Pemilu. Pasalnya, Bawaslu telah membuat kanal “Satu Data” Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, yang dapat diakses civitas akademika untuk bahan pembelajaran dan riset mahasiswa/mahasiswi. Henry berharap, satu data ini bisa dimanfaatkan oleh teman-teman mahasiswa untuk melakukan riset. (abh)