Kabar
Warga Pasireurih Desak Polres Tuntaskan Kecurangan Panitia Pilkades
“Kami ingin kepolisian tanggap atas laporan kami terkait dugaan kecurangan dan tindak pidana yang dilakukan panitia Pilkades Pasireurih. Ulah panitia bukan hanya menyakiti hati calon kades tetapi juga menyakiti hati warga lainnya khususnya warga pendukung salah satu calon,” ungkap Lili Toli didampingi beberapa warga saat menggelar musyawarah warga di Kampung Parigi, Desa Pasireurih
Lebih lanjut kata Lili didampingi Farid Mulyana mengungkapkan, kecurangan panitia ditengarai masuk ke ranah hokum, yakni tindakan merintangi orang menjalankan haknya dalam memilih. Itu artinya, telah melanggar pasal 260, dan masih banyak lagi selain itu seperti, memberi keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain dalam pengisian daftar pemilih masuk pasal 261. Sedangkan pasal 266 dan pasal 289 mengatur pemilih agar mengaku sebagai orang lain baik sebelum pemungutan suara maupun saat pemungutan suara berlangsung.
“Menyikapi proses hukum tersebut tentunya kepolisian sebagai penegak hukum harus segera menindaklanjuti dan memproses para pelaku tindak pidana sesuai hukum yang ada,” tandas Farid
Sementara Waka Polres Pandeglang, Kompol Nurahman dalam pesan singkatnya meminta pelapor dalam hal ini warga untuk mempertanyakan ke bagian Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pandeglang. “Coba langsung ke Kasat (Serse) ya, kemarin saya langsung tanya jawaban Kasat katanya mau dilakukan gelar perkara dulu. Biasanya setiap orang yang lapor nantinya akan di beri SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan). Saya tidak bisa ikut campur atau intervensi sampai ranah itu karena itu sudah ranahnya reskrim,” tegas Nurahman. ***