Kabar
Ungkap Kasus Perlindungan Data Pribadi, Polda Bali Amankan 6 Orang Tersangka
JAYAKARTA NEWS– Direktur Reserse Siber Polda Bali Komisaris Besar Ranefli Dian Candra menerangkan Ditressiber Polda Bali berhasil menangkap komplotan pelaku tindak pidana perlindungan data pribadi di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Cendrawasih No. 12 Sesetan Denpasar Selatan.
“Dari TKP ( Tempat Kejadian Perkara) kita berhasil mengamankan 6 orang pelaku,” kata Ranefli Candra dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Rabu (9/7/2024)
Dia menyebutkan, modus komplotan ini adalah dengan mengumpulkan data pribadi masyarakat berupa KTP (Kartu Tanda Peduduk), KK (Kartu Keluarga) dan Rekening Bank yang selanjutnya dijual kepada seseorang berinisial M yang diduga berada di luar negeri (Kamboja).
Kronologis Pengungkapan
Berawal dari informasi masyarakat pada hari Jumat 4 Juli 2025 dimana terdapat aktifitas beberapa orang yang mengumpulkan data pribadi berupa KTP, KK dan Rekening Bank, dimana para pelaku mengajak orang-orang untuk membuat rekening Bank dan setiap rekening yang berhasil dibuat dibayar pelaku dengan harga berkisar Rp. 300.000. s/d Rp. 500.000. rupiah.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Ranefli, tim Opsnal Ditressiber dipimpin AKP Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan diperoleh informasi beralamat di Jalan Batas Dukuh Sari Sesetan, Denpasar Selatan (TKP). Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi bertemu dengan pelaku berjumlah 6 orang.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi awal dan diperoleh keterangan bahwa para pelaku/ tersangka yang dikendalikan oleh tersangka.CP melakukan pekerjaan untuk mencari orang yang mau membuat rekening Bank kemudian para Nasabah tersebut di pandu oleh tersangka untuk melakukan pembukaan rekening dan selanjutnya terhadap rekening tersebut dibayar dengan harga Rp. 300.000. s/d Rp. 500.000. Per Rekening.
Selain Data rekening para tersangka juga mengumpulkan data KTP dan KK yang selanjutnya dikompulir oleh tersangka SP kemudian data tersebut dikirimkan kepada tersangka CP melalui Whatsapp sedangkan untuk Hanphone/HP yang digunakan untuk membuat Rekening beserta data Rekening lainnya, diantarkan secara manual ke alamat tersangka .CP.
Menurut pengakuan tersangka .CP data-data tersebut akan dikirimkan kepada seseorang dengan inisial M yang diduga berada di luar negeri (Kamboja).
Para tersangka telah melakukan kegiatan tersebut sejak bulan September 2024 sampai saat ini sudah mengumpulkan ratusan data Rekening dan data pribadi nasabah, para tersangka menjelaskan bahwa rekening-rekening tersebut akan dipergunakan untuk vallas saham, termasuk penampungan dana judi online dan pengelabuan pajak tahunan (SPT), para tersangka menerima upah sebesar Rp. 500.000. s/d Rp. 1.000.000. Per Rekening
Adapun ke-6 tersangka yang sudah ditahan di Rutan Polda Bali; CP, laki-laki 44 thn asal Surabaya Jatim peran sebagai pemilik (Leader), SP, perempuan 21 thn, asal Denpasar peran sebagai admin dan marketing,.RH, laki-laki 43 thn asal Balikpapan peran sebagai marketing,.NZ, laki-laki 21 thn asal Situbondo Jatim peran sebagai marketing, FO, laki-laki 24 thn asal Pontianak peran sebagai marketing dan.PF, perempuan asal Buleleng, Bali dengan peran sebagai marketing.
Barang bukti yang diamankan dari TKP di antaranya; 90 buah Handphone berbagai merek (diantaranya 15 HP sudah teregistrasi mobile banking), 16 ATM dan 2 buku tabungan berbagai Bank dan 5 buah buku yang berisi cacatatan pesanan costumer.
Akibat perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 65 ayat (1),Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tentang Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, (lima miliar rupiah).
“Kasus ini masih terus kita kembangkan karena ada 1 orang lagi inisial M yang masih buron,” ucap Ranefli
Berdasarkan kejadian tersebut Ranefli menghimbau masyarakat agar menjaga kerahasiaan data pribadi seperti KK, KTP, No Rekening termasuk Pin ATM Bank. “Selalu waspada jangan memberikan data-data penting tersebut kepada orang yang tidak/baru kita kenal, “ungkapnya. (Cmg)