Kabar
Tujuh Warga Petanu Protes Pengukuran Tanah
“Kami keberatan atas penetapan patok tanah sepihak itu, karena akses ke lingkungan kami mengecil dan sulit dilalui kendaraan pribadi serta membuat kami tidak nyaman,” tegas I Putu Sukradana, salah seorang dari 7 warga itu. Kedatangan mereka diterima Kasubsi Pengukuran kantor BPN Denpasar Tri Edy Purnowo.
Warga khawatir dengan ada patok tanah yang membuat akses jalan menyempit, membuat kendaraan sulit masuk jika terjadi keadaan darurat seperti kebakaran maupun masalah kesehatan. “Mobil kebakaran maupun ambulans susah masuk. Belum lagi bila warga butuh jasa penyedotan WC,” tutur Putu.
Tak hanya itu, lanjut Putu, warga yang ingin membangun atau merenovasi bangunannya juga kesulitan, mengingat mobil pengangkut material tak bisa masuk. Selain itu, jika suatu saat dipasang tembok/penyengker, maka akses pandangan ke depan pada tikungan jalan menjadi tertutup, sehingga membahayakan pengguna jalan. “Pemandangan ke Pura Dugul yang ada di sekitar lokasi juga tertutup bila dibangun tembok,” ucapnya.
Terkait hal ini, warga memohon BPN Denpasar meninjau kembali penetapan patok ukuran batas tanah tersebut berdasarkan gambar ukur (GU) dan gambar asli serta sertifikat sah atas kepemilikan tanah tersebut. “Mari kita duduk bersama untuk bermusyawarah mencari solusi terbaik atas masalah ini,” tandas Putu Sukradana.
Menanggapi hal ini, Tri Edy Purnowo menyarankan warga agar menyampaikan surat keberatan secara resmi ke kantor BPN Denpasar, sehingga bisa segera dibahas. “Sebaiknya kirim surat secara resmi supaya masalah ini bisa segera dibahas dengan memanggil petugas yang melakukan pengukuran,” imbuh Tri Edy Purnowo. Saran warga ini akhirnya dituruti warga dan saat itu juga menyampaikan surat secara resmi ke kantor BPN Denpasar. ***