Kabar
TNI tak Bisa Lagi Melakukan Litsus
“Menanggapi permintaan partai untuk penelitian khusus, atau Litsus, kita jawab, bahwa TNI tidak lagi memiliki kewenangan itu,” kata Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Made Sukadana. TNI, tegas Sukadana, hanya memiliki otoritas Pam Internal atau pengamanan internal, di tubuh TNI sendiri.
Sukadana mengilustrasikan, ciri-ciri komunisme berkembang dengan maraknya berita hoax. Sedangkan TNI, tak memiliki perundangan untuk mengeliminir berita-berita hoax tersebut. Yang bisa dilakukan TNI adalah pembinaan ke dalam. “Kepada anggota, kita tekankan jangan ikut sebarkan berita hoax. Kalau dengar atau mendapatkan berita, agar diteliti dulu kebenarannya,” tambah Sukadana. Ketika disinggung, tidakkah TNI memiliki cara untuk menandingi berita hoax menggunakan public opinion warfare?
Secara institusional, TNI melakukan penelusuran kebenaran suatu berita hoax berkaitan dengan TNI. Akan tetapi menyangkut sipil, TNI tetap tidak memiliki payung hukum maupun perundangan. Ketika disinggung, TNI memiliki berbagai cara untuk strategical warfare dalam menyelamatkan kedaulatan NKRI, termasuk dari rongrongan komunisme, Sukadana menegaskan, TNI tetap pada koridor kebijakan perundangan dan payung hukum. Selama tidak ada kedua hal tersebut, TNI tidak akan lakukan.
Karenanya, pimpinan Parpol yang meminta adanya Litsus, menurut Sukadana, dipersilakan ke Kementerian Dalam Negeri. Kalau di tingkat daerah, ke Badan Kesbangpol. ***