JAYAKARTA NEWS—- Di tengah perjuangan masyarakat untuk mengatasi masalah kabut asap sebagai dampak dari karhutla (kebakaran hutan dan lahan) yang melanda Kalimantan Tengah, termasuk Palangka Raya, ada sebagian orang diduga tetap menjalankan aktivitas terkait dengan narkotika.
Mungkin mereka berpikir semua polisi tengah sibuk memadamkan api sehingga pengawasan melemah.
Faktanya tidak demikian. Ini terbukti dari ditangkapnya enam orang yang diduga terlibat tindak pidana narkotika. Keenam orang ini diamankan Tim Dirresnarkoba Polda Kalteng saat penggerebekan di Kampung Puntun, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya. Dari lokasi tersebut, petugas turut menyita 56 paket narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Mengutip keterangan Humas Polri, pengungkapan itu dilakukan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Pemulihan Kawasan Narkoba yang melibatkan personel gabungan Polda Kalteng. Operasi dipimpin Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo sebagai bagian dari upaya menekan peredaran narkoba sekaligus memulihkan kawasan yang rawan penyalahgunaan narkotika.
Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial S, AJ, MR, N, NH, dan P. Selain 56 paket sabu, petugas menyita tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp3.200.000, tiga bilah senjata tajam, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengatakan, keenam orang tersebut bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kalteng. Penyidik Ditresnarkoba selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lainnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kalteng. Kampung Puntun harus bersih dan pulih. Ini komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Polda Kalteng memastikan KRYD Pemulihan Kawasan Narkoba akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Upaya tersebut tidak hanya diarahkan pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan mendorong pemulihan lingkungan agar masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih aman. (*)
