Polhukam

Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp 4,67 Miliar

Published

on

Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp 4,67 Miliar

JAYAKARTA NEWS – Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terpidana Ronald Tannur pasa 2024 mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ketiganya didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi terkait vonis itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Bagus Kusuma Wardhana mengungkapkan ketiga terdakwa masing-masing Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, Hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan SGD308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura),” ungkap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024).

JPU menuturkan, perbuatan para terdakwa tersebut berawal ketika Merizka meminta Lisa untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur. Keduanya kemudian bertemu dan Lisa meminta agar Meirizka menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Ronald Tannur.

Sebelum perkara pidana Ronald Tannur dilimpahkan ke PN Surabaya pada awal 2024, Lisa menemui Zarof Ricar (perantara), Erintuah, Mangapul, dan Heru. Pertemuan ini sebagai upaya memengaruhi hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Ronald Tannur dengan tujuan untuk menjatuhkan putusan bebas.

Pada 5 Maret 2024, Wakil Ketua PN Surabaya mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY, dengan susunan majelis hakim yang terdiri atas Erintuah sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota.

Selanjutnya selama proses persidangan perkara pidana Ronald Tannur di PN Surabaya, Erintuah, Mangapul, dan Heru telah menerima uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura dari Lisa.

JPU mengatakan, uang dari Meirizka diberikan Lisa secara langsung kepada ketiga terdakwa itu baik tunai maupun dengan cara transfer. Setelah para terdakwa menerima uang tersebut, ketiga hakim tersebut menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

JPU menyebutkan, uang suap yang diduga diterima ketiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900). Kemudian uang tunai sebesar 48 ribu dolar Singapura atau Rp571,2 juta diterima dari Ibu Ronald Tannur.

Selain itu, terdakwa Erintuah menerima uang dari Meirizka Widjaja Tannur dan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat sebesar 140 ribu dolar Singapura atau Rp1,66 miliar. Sedangkan terdakwa Heru menerima suap sebesar Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura atau Rp1,43 miliar dari Merizka dan Lisa.

Uang tunai sebesar 140 ribu dolar Singapura kemudian dibagi-bagi untuk ketiga terdakwa, yakni Erintuah sebesar 38 ribu dolar Singapura atau Rp452,2 juta, Mangapul senilai 36 ribu dolar Singapura atau Rp428,4 juta, Heru sebanyak 36 ribu dolar Singapura atau Rp428,4 juta, dan sisanya sebesar 30 ribu dolar Singapura atau Rp357 juta disimpan oleh Erintuah.

JPU menduga Erintuah, Heru, dan Mangapul telah mengetahui bahwa uang yang diberikan Lisa bertujuan untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.

JPU menyebutkan perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (yr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version