Kabar
Tanah yang Dilupakan
Situs Sejarah Jawa Timur di Antara Gempuran Buldoser dan Absennya Negara
Oleh: Heri Mulyono, Malang
Di kedalaman tanah Jawa Timur, peradaban ribuan tahun tertidur—namun setiap kali sekop pembangunan menghunjam, yang terbangun bukan kesadaran kolektif, melainkan kehancuran yang tak bisa dipulihkan.
Provinsi Seribu Situs
Jawa Timur bukan sekadar provinsi dengan populasi terbesar ketiga di Indonesia. Ia adalah tanah air dari rentang peradaban yang nyaris tidak tertandingi di Nusantara—mulai dari kerajaan Kanjuruhan di abad ke-8 yang mewariskan Prasasti Dinoyo, hingga keagungan Majapahit di abad ke-13 hingga ke-15 yang menjangkau lebih dari separuh kepulauan Asia Tenggara.
Data dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur mencatat lebih dari 1.700 situs cagar budaya yang tersebar di 38 kabupaten/kota. Angka itu belum termasuk temuan-temuan yang belum terdaftar, belum terdokumentasi, atau sengaja tidak dilaporkan demi menghindari hambatan perizinan pembangunan. Dari situs candi, makam kuno, prasasti, hingga pemukiman prasejarah—Jawa Timur adalah ensiklopedia peradaban yang masih terkubur di bawah sawah, kebun tebu, dan kawasan industri.
Di Malang Raya saja—yang menjadi pusat kerajaan Kanjuruhan dan kemudian Singhasari—temuan arkeologis terus bermunculan hingga hari ini. Arca Ganesha Bhairawa di Sumberpucung, struktur batu di Karangkates, fragmen candi yang ditemukan di lahan warga Kepanjen, hingga situs yang masih dalam kajian di Tumpang dan Jabung—semuanya adalah potongan narasi besar yang belum selesai dibaca.
Situs Adan-adan Kediri
Adan-adan: Raksasa yang Lebih Besar dari Borobudur
Namun mungkin tidak ada temuan yang lebih mencengangkan—sekaligus lebih mengkhawatirkan nasibnya—daripada Situs Adan-adan di Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Di balik hamparan lahan pertanian yang tampak biasa di tepi jalan desa itu, tersembunyi sisa-sisa bangunan yang oleh para arkeolog diperkirakan melampaui Borobudur dalam hal ukuran dan kompleksitasnya.
Ekskavasi yang dilakukan Balai Arkeologi Jawa Timur mengungkap struktur bata merah kuno yang membentang sangat luas—dengan estimasi awal luas lahan situs mencapai sekitar 22 hektare. Sebagai perbandingan, kompleks Candi Borobudur beserta zona intinya hanya mencakup sekitar 15 hektare. Temuan ini menempatkan Adan-adan sebagai salah satu situs kompleks keagamaan dan pemukiman kuno terbesar yang pernah ditemukan di Jawa, bahkan berpotensi di Asia Tenggara.
Situs ini diperkirakan berasal dari masa kejayaan Kerajaan Kediri, sekitar abad ke-11 hingga ke-13 Masehi—sebuah era yang melahirkan karya sastra besar seperti Kakawin Bharatayuddha dan Arjunawiwaha. Struktur yang ditemukan mencakup fondasi bangunan suci, saluran air kuno, fragmen arca, hingga tembikar yang menunjukkan aktivitas permukiman padat dalam skala metropolitan untuk ukuran zamannya.
Namun temuan kolosal itu kini berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Sebagian besar area situs masih merupakan lahan pertanian produktif milik warga, dan sebagian lainnya telah terbangun. Bata-bata kuno yang semestinya menjadi bukti otentik peradaban Kediri kerap dipindah, dipakai ulang sebagai material bangunan rumah, atau hilang tanpa jejak akibat aktivitas pertanian. Angin, hujan, dan waktu bekerja lebih rajin dari anggaran pelestarian yang tersedia.
Ironisnya, Situs Adan-adan belum sepenuhnya masuk dalam peta prioritas perlindungan pemerintah. Status legalnya sebagai cagar budaya masih dalam proses, sementara tekanan alih fungsi lahan terus berjalan. Para peneliti yang telah mendokumentasikannya mengingatkan: setiap musim tanam adalah ancaman baru. Jika tidak ada intervensi segera—berupa pembebasan lahan, pagar pelindung, dan ekskavasi sistematis yang didanai memadai—maka situs yang lebih besar dari Borobudur itu bisa lenyap sebelum dunia sempat mengenalnya.
Buldoser Lebih Cepat dari Regulasi
Kisah Adan-adan bukan anomali. Ia adalah cermin dari pola yang berulang di seluruh Jawa Timur. Pembangunan jalan tol lintas Jawa yang menembus kawasan arkeologis sensitif, ekspansi perumahan di pinggiran kota-kota bersejarah seperti Mojokerto dan Blitar, serta proyek-proyek infrastruktur yang tidak diwajibkan melewati kajian dampak budaya yang ketat—semua itu menjadi agen perusakan yang sistematis dan senyap.
Kasus yang paling gamblang adalah temuan pondasi struktur bata kuno di ruas pembangunan Tol Trans Jawa segmen Mojokerto pada 2016. Konstruksi sempat terhenti sejenak, tim arkeolog dari BPK turun ke lapangan, namun dalam waktu singkat proyek kembali berjalan. Dokumentasi dilakukan serba terburu-buru, dan situs itu kini terkubur di bawah beton jalan bebas hambatan. Tidak ada yang tahu persis apa yang hilang di sana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sejatinya sudah mengatur mekanisme penyelamatan—termasuk kewajiban melakukan Studi Kelayakan Arkeologis (SKA) sebelum proyek pembangunan di zona potensi cagar budaya. Namun implementasinya jauh panggang dari api. Banyak proyek berjalan tanpa SKA, dan ketika temuan ditemukan di tengah konstruksi, tekanan ekonomi hampir selalu mengalahkan kepentingan pelestarian. Sanksi pidana yang tersedia di dalam undang-undang nyaris tidak pernah digunakan.
Bayangan Asing di Atas Warisan Kita
Di luar ancaman fisik pembangunan, ada dimensi lain yang tidak kalah mengkhawatirkan: dominasi peneliti asing dalam kajian arkeologi Jawa Timur dan lemahnya kontrol negara atas data yang dihasilkan.
Sejak era kolonial Belanda, peneliti asing telah memimpin peta jalan penelitian arkeologi di Jawa Timur. Laporan-laporan Oudheidkundige Dienst—dinas purbakala kolonial—yang disusun antara 1901 hingga 1940-an masih menjadi referensi primer hingga hari ini, justru karena keterbatasan penelitian domestik yang berkelanjutan. Pola ini belum sepenuhnya berubah. Ekspedisi dan proyek penelitian dari universitas-universitas Belanda, Jepang, Australia, dan Amerika masih aktif beroperasi di Jawa Timur dengan berbagai mekanisme kerja sama.
Persoalannya bukan pada kehadiran mereka, melainkan pada ketimpangan akses dan kepemilikan data. Sejumlah laporan penelitian, foto dokumentasi, dan sampel artefak yang dibawa keluar Indonesia dalam skema penelitian bersama tidak sepenuhnya dikembalikan atau dapat diakses oleh komunitas ilmiah Indonesia. Perguruan tinggi di Leiden, Tokyo, dan Canberra menyimpan data tentang situs-situs Jawa Timur yang bahkan tidak tersedia di Perpustakaan Nasional Indonesia. Ini adalah kolonialisme data dalam wajah baru.
Regulasi mengenai izin penelitian asing di bidang arkeologi sesungguhnya sudah ada—diatur melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Namun pengawasan terhadap kepatuhan penyerahan data, publikasi hasil penelitian, dan repatriasi temuan bersifat sangat lemah. Tidak ada sistem pemantauan yang efektif untuk memastikan bahwa apa yang dipelajari dari bumi Jawa Timur benar-benar kembali ke tangan bangsa yang mewarisinya.
Kompleks pemukiman gua kuno Sassi di Matera di wilayah Basilicata, Italia selatan.
Belajar dari yang Berhasil Menjaga
Tidak ada gunanya meratap tanpa peta jalan. Beberapa negara telah berhasil membangun sistem perlindungan situs bersejarah yang tangguh, dan pengalaman mereka layak dijadikan cermin.
Italia adalah contoh paling monumental. Melalui Codice dei Beni Culturali e del Paesaggio (2004), Italia menetapkan prinsip bahwa seluruh warisan budaya yang ditemukan di bawah tanah adalah milik negara—tanpa pengecualian. Setiap proyek konstruksi di zona arkeologis diwajibkan menjalani Valutazione di Impatto Archeologico (VIA), semacam AMDAL khusus arkeologi yang dilakukan sebelum izin pembangunan diterbitkan. Hasilnya: ribuan situs berhasil diselamatkan setiap tahun, bahkan di tengah arus modernisasi kota-kota besar seperti Roma dan Napoli.
Yunani menerapkan pendekatan serupa dengan menambahkan dimensi tata ruang: zonasi arkeologis yang ditetapkan secara hukum menciptakan buffer zone di sekitar situs-situs penting, di mana pembangunan secara mutlak dilarang atau sangat dibatasi. Pelanggaran dikenai sanksi pidana yang benar-benar ditegakkan, bukan sekadar ancaman di atas kertas.
Di Asia, Jepang memberikan pelajaran yang lebih relevan secara kontekstual. Melalui Hukum Perlindungan Properti Budaya (1950, direvisi berkali-kali), Jepang membangun sistem yang mewajibkan pelaporan setiap temuan arkeologis dalam waktu 14 hari, dengan ancaman pidana bagi yang menyembunyikannya. Yang lebih penting: Jepang mendanai lebih dari 8.000 ekskavasi penyelamatan (salvage excavation) per tahun—dibiayai oleh pengembang sebagai bagian dari biaya proyek. Model ini mengubah relasi antara pembangunan dan pelestarian: bukan lagi saling bertentangan, melainkan terintegrasi dalam satu mekanisme.
Meksiko mengembangkan Arqueología Preventiva, sebuah sistem di mana arkeolog dari Instituto Nacional de Antropología e Historia (INAH) dilibatkan sejak tahap perencanaan proyek infrastruktur. Biaya penelitian arkeologis dibebankan ke dalam anggaran proyek, dan pengembang tidak dapat memulai konstruksi sebelum mendapatkan clearance arkeologis.
Langkah yang Harus Diambil
Mengadaptasi pengalaman-pengalaman itu ke dalam konteks Jawa Timur dan Indonesia secara lebih luas memerlukan langkah-langkah konkret yang terkoordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Pertama, revisi menyeluruh terhadap implementasi UU Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 menjadi kebutuhan mendesak. Aturan tentang kewajiban SKA harus diperkuat dengan mekanisme penegakan yang nyata—termasuk penghentian proyek secara otomatis jika terdapat indikasi pelanggaran, serta sanksi administratif dan pidana yang konsisten diterapkan.
Kedua, perlu dibangun sistem zonasi arkeologis berbasis Sistem Informasi Geografis (SIG) yang terintegrasi dengan sistem perizinan online single submission (OSS). Setiap pengajuan izin mendirikan bangunan di zona potensi cagar budaya secara otomatis harus memicu verifikasi arkeologis sebelum izin bisa diterbitkan. Kasus Adan-adan mendesak pemerintah Kabupaten Kediri untuk segera menetapkan peta zonasi perlindungan khusus di seluruh area situs.
Ketiga, model salvage excavation ala Jepang perlu diadopsi—di mana biaya ekskavasi penyelamatan dibebankan kepada pengembang sebagai bagian dari kewajiban proyek. Ini tidak hanya menyelamatkan situs, tetapi juga menciptakan ekosistem kerja bagi arkeolog-arkeolog muda Indonesia yang saat ini kekurangan lapangan pekerjaan.
Keempat, penguatan regulasi terhadap penelitian asing perlu dilakukan melalui mekanisme data-sharing yang mengikat secara hukum. Setiap lembaga penelitian asing yang memperoleh izin harus menandatangani perjanjian yang mewajibkan mereka menyerahkan salinan seluruh data ke lembaga arsip nasional Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kelima, investasi pada kapasitas arkeologi domestik tidak bisa ditunda lagi. Universitas-universitas di Jawa Timur—Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Malang, Universitas Jember—perlu didorong untuk membuka atau memperkuat program studi arkeologi dan sejarah lokal, dengan beasiswa riset yang didanai pemerintah daerah.
Warisan yang Menunggu Pemiliknya
Setiap situs yang hilang adalah sebuah pertanyaan yang tidak akan pernah bisa dijawab. Setiap prasasti yang tertimbun di bawah fondasi ruko adalah sepotong memori kolektif yang diputus tanpa izin dari generasi yang belum lahir.
Adan-adan adalah pengingat paling keras bahwa Jawa Timur masih menyimpan kejutan-kejutan peradaban yang bahkan para sejarawan belum bayangkan. Sebuah kompleks yang lebih besar dari Borobudur—calon warisan dunia yang sesungguhnya—kini berdiri di tepi jurang kepunahan bukan karena bencana alam, melainkan karena kelambatan birokrasi dan rendahnya prioritas politik.
Jawa Timur memiliki semua prasyarat untuk menjadi laboratorium peradaban terbesar di Asia Tenggara. Yang kurang hanyalah satu hal: kemauan politik yang konsisten untuk menempatkan warisan budaya bukan sebagai hambatan pembangunan, melainkan sebagai landasan pembangunan itu sendiri.
Tanah Jawa Timur masih menyimpan ribuan cerita yang belum dibaca. Pertanyaannya adalah: apakah kita akan membiarkan buldoser membaca halaman-halaman itu terlebih dahulu, atau akhirnya memilih untuk menjadi bangsa yang menghormati warisannya sendiri?
Referensi & Sumber
— Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pemerintah Republik Indonesia.
— Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur, Data Situs Cagar Budaya Terdaftar, 2023.
— Balai Arkeologi Jawa Timur, Laporan Ekskavasi Situs Adan-adan, Kabupaten Kediri, berbagai tahun.
— Codice dei Beni Culturali e del Paesaggio (D.Lgs. 42/2004), Repubblica Italiana.
— Law for the Protection of Cultural Properties (1950, rev. 2007), Agency for Cultural Affairs, Japan.
— Instituto Nacional de Antropología e Historia (INAH), Lineamientos de Arqueología Preventiva, México, 2019.
— Mundardjito, Pendekatan Kawasan Dalam Penelitian Arkeologi Indonesia, Universitas Indonesia Press, 1995.
— Soekmono, R., Pengantar Sejarah Kebudayaan Indonesia, Jilid 2 & 3, Kanisius, 1973.
— UNESCO, Managing Cultural World Heritage (World Heritage Resource Manual), 2013.