Kabar

Tambang Liar Diadukan ke Polres Purwakarta

Published

on

Gratifikasi, Suap, Korupsi Harus Dipantau KPK

Jayakarta News – Maraknya usaha pertambangan liar di Kabupaten Purwakarta meliputi daerah lokasi Cibayawak Desa Benteng, Kecamatan Cempaka dan Desa Cinere Kecamatan Cempaka, serta sejumlah lokasi tambang liar lain, di sejumlah kecamatan, dipastikan akan diadukan ke Pores Purwakarta. Demikian ditegaskan salah seorang pengusaha pasir H. Agus Mulyana MBA, kepada Jayakarta News, kemarin sore (28/1).

Pokoknya, tambah Agus, pengusaha pasir liar yang hingga sekarang masih beroperasi dan makin merajalela, serta membandel karena diduga dibekingi sejumlah oknum pejabat, harus segera diperiksa pihak Polres Purwakarta. ”Kami Selasa siang kemarin sudah menghubungi pihak Satreskrim Polres Purwakarta, termasuk membeberkan masukan dan memberi laporan awal yang disertai data dan dokumen akurat,”  tegas Agus Mulyana, yang juga tokoh pemuda dan ormas Purwakarta.         

Dipertegas Agus Mulyana semua lokasi penambangan pasir liar di Kecamatan Cempaka,seperti milik pengusaha pasir liar asal Kabupaten Subang bernama H Entis serta lokasi Cibayawak milik Saiful Bahri Binjai dkk, harus disidik pihak Polres Purwakarta. Sebab, dugaan pengerukan pasir liar dan perusakan lingkungan hidup, sudah nyata dan telah berlangsung lama. Sementara, penambang yang mengantongi izin di Purwakarta hanya 17, di antaranya dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat.

Menguak Tabir Gelap

“Tabir gelap sindikat pengusaha pasir yang kongkalikong dengan oknum penguasa mulai terkuak sejak galian pasir milik kami seluas 3000 m, di kampung Ciselang, Kelurahan Munjul Jaya, Kecamatan Purwakarta, sebulan lalu, ditutup Satpol PP Purwakarta. Malah penutpan itu dipimpin langsung oleh Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, penutupan berlangsung tengah malam, dengan pasukan lengkap.

Dari proses penutupan yang sifatnya tebang pilih, kata Agus Mulyana, ada dugaan kuat adanya beking, sebab prosesnya tebang pilih, dan melindungi pengusaha pasir liar yang dekat dengan oknum penguasa, selain itu menimbulkan tanda tanya besar. Agus Mulyana menyampaikan beberapa hal.

Kehadiran mantan bupati Purwakarta Dedi Mulyadi di penutupan galian justru menimbulkan pertanyaan publik. Sementara galian liar di tempat lain didiamkan. (foto: ist)

Pertama, mengapa penutupan galian pasir tebang pilih, dan kenapa mantan bupati Purwakarta terkesan langsung memimpin (lihat dalam photo), sementara istri Dedi Mulyadi, Anne Ratna Mustika (Bupati Purwakarta sekarang) diam saja. Bukankah seharusnya istrinya yang berada di garda terdepan dalam memberantas galian liar. Faktanya, bupati diam, tetapi suaminya, yang sudah mantan bupati itu yang turun ke lapangan.

Kedua, mengapa lokasi penambangan milik penguasa H. Entis di lokasi Kecamatan Cempaka, yang lokasinya besar, dan beroperasi mengangkut pasir puluhan bahkan ratusan “dumtruk” per hari tetap dibiarkan dan terkesan dilindungi.

Ketiga, berdasarkan ketidakadilan inilah kasus pasir liar dibawa ke Pores Purwakarta.

Keempat, semua galian pasir yang izinya dikeluarkan pihak Pemda Purwakarta berupa izin penataan lingkungan. Padahal prakteknya menggali dan menjual pasir dan berada di zona hijau, alias bukan peruntukan tata ruang pertambangan.

Kelima, Haji Entis Cs diduga kuat sebagai pengusaha pasir liar. Untuk kepastian hukum, wajib hukumnya diperiksa dan diminta keterangannya oleh Polres Purwakarta.

Secara jujur Agus Mulyana mengakui, lokasi pasirnya memiliki izin dari Pemda Purwakaarta berupa (penataan lingkungan) tapi bukan izin IUP dari Provinsi Jabar. “Kalau mau adil semua harus ditutup, bukan dilindungi oleh satpol PP dan Bupati Purwakarta,” kata Agus Mulyana, seraya berkata dimana sila kelima Pancasila, keadialan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Yang terjadi “keadilan” untuk oknum penguasa dan mantan penguasa, yang dikenal di Purwakarta dengan sebutan “Raja”. Agus pun meminta pihak Pores Purwakarta bergerak cepat-cermat dan akurat, jangan sampai keduluan oleh Tim Polda Jabar atau Mabes Polri, katanya.

Seperti diberitakan Jayakarta News sebelumnya, di Kabupaten Purwakarta ada 17 Izin Usaha Pertambangan (IUP) legal (berizin) resmi yang dikeluarkan Gubernur Jabar Cq: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanam Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat, demikian ditegaskan Sekertaris Dinas DPMPTSP Jabar Rina Rahdianawati SE MSI, mejawab wawancara tertulis Jayakarta News.

Dia pun merinci Izin Usah Pertambangan (IUP) berizin atau legal di Purwakarta terdiri IUP Andesit sebanyak 14 buah, IUP emas satu buah dan 2 buah IUP tambang Pasir di lokasi blok Gunung Kerud Desa Liung Gunung Kecamatan Plered, Purwakarta dan Blok Patapaan desa Liunggunung, Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta (Dua IUP tersebut milik PT Gunung Kecapi).

Sekdis DPMPTSP Jabar Rina Rahdianawati menegaskan tidak pernah mengeluarkan IUP di Kecamatan Cempaka, termasuk nama-nama penambangnya (pengusaha-nya) Seperti Haji Entis dan Samsul Bahri Binjai dkk.

Pada bagian lain Agus Mulyana berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau dugaan kuat gratifikasi, suap dan korupsi di Kabupaten Purwakarta, khususnya bermula dari penggalian pasir liar. ”Kenapa pengusaha dan galian liar semakin merajalela, tapi tetap dibiarkan terkesan dilindungi oknum pejabat yang kuat, jajaran Sekda dan pol PP terkesan “lemot” tak berdaya. KPK akan hebat kalau bisa beraksi seperi di Pemkot Cimahi dan Pemda Indramayu yang berhasil menguak kasus suap sampai Walikota Cimahi dan istrinya terciduk KPK. Demikian pula Indramayu, diduga kuat penguasa pemerintah daearah yang berbau dinasti rentang korupsi, seperti Cimahi dan Purwakarta,” (Dani Yuliantara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version