Kabar
“Si Doel” KO di Bumi Jawara
Seperti diketahui, MK telah memutuskan menolak permohonan sengketa hasil Pilkada dari paslon petahana Rano Karno-Embay Mulya Syarif, Selasa (4/4). MK mempertimbangkan syarat selisih ambang batas suara sesuai ketentuan pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015.
Menyikapi keputusan tersebut, KPU Banten akan segera menggelar rapat pleno penetapan pemenang Pilkada Banten. “Setelah ini teman-teman di KPU akan kumpul. Kita segera rapat pleno. Paling lambat waktunya tiga hari,” jelas Komisioner KPU Banten, Enan Nadia, usai mengikuti sidang putusan di gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Dikatakan, hasil rapat pleno ini selanjutnya akan diserahkan ke DPRD Banten untuk diparipurnakan. Hasil paripurna tersebut akan diserahkan ke Kemendagri untuk penetapan jadwal pelantikan. “Kita belum tahu kapan agenda pelantikan, itu kewenangannya Kemendagri. Kemungkinan pelantikan akan di Istana Negara,” jelasnya. ***