Kabar
Seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Diperketat, Partisipasi Publik Dibuka
JAYAKARTA NEWS— Komisi Yudisial (KY) memperketat proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026 dengan menempatkan aspek kesehatan, kepribadian, dan rekam jejak sebagai instrumen utama untuk memastikan terpilihnya figur berintegritas dan berkapasitas tinggi.
Sebanyak 42 peserta mengikuti tahapan seleksi lanjutan yang terdiri atas 36 calon hakim agung, empat calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di MA, dan dua calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di MA.
Seleksi kesehatan dilaksanakan pada 3–5 Juni 2026 di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, sedangkan asesmen kepribadian berlangsung pada 3–4 Juni 2026 di Gedung Komisi Yudisial.
Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Andi Muhammad Asrun, menjelaskan bahwa tahapan tersebut dirancang untuk mengukur kelayakan calon secara menyeluruh, baik dari aspek fisik, mental, maupun integritas pribadi.
“Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan peserta memiliki kondisi jasmani dan rohani yang prima, sementara asesmen kepribadian bertujuan menilai potensi psikologis, integritas, dan kompetensi yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas sebagai hakim agung maupun hakim ad hoc di Mahkamah Agung,” ujar Asrun, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (5/6/2026), dilansir InfoPublik.
Selain kesehatan dan kepribadian, KY juga melakukan penelusuran rekam jejak secara mendalam terhadap seluruh peserta. Tahapan ini dinilai krusial mengingat hakim agung merupakan garda terakhir dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
Menurut Asrun, proses klarifikasi rekam jejak akan dilakukan terhadap seluruh calon untuk memperoleh kepastian dan validitas informasi yang berkaitan dengan integritas, kapasitas, perilaku, serta karakter masing-masing peserta.
Sumber informasi yang digunakan berasal dari masukan masyarakat, hasil penelusuran internal KY, hingga telaah terhadap laporan harta kekayaan yang dilakukan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Klarifikasi rekam jejak dilakukan untuk memverifikasi seluruh informasi yang diterima Komisi Yudisial sehingga proses seleksi berlangsung objektif dan akuntabel,” katanya.
KY juga membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses seleksi tersebut. Masyarakat diminta memberikan informasi, pendapat, atau masukan tertulis terkait rekam jejak para calon, khususnya yang berkaitan dengan integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter.
Masukan masyarakat dapat disampaikan hingga 5 Agustus 2026 melalui surat elektronik rekrutmen@komisiyudisial.go.id atau secara tertulis ke Kantor Komisi Yudisial di Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat.
Asrun menegaskan bahwa keterlibatan publik merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi proses seleksi sekaligus memastikan calon yang terpilih memiliki rekam jejak yang baik dan layak menduduki jabatan strategis di lingkungan peradilan.
Di sisi lain, KY juga mengingatkan seluruh peserta untuk tidak mempercayai pihak mana pun yang mengaku dapat membantu meloloskan proses seleksi.
“Proses seleksi dilaksanakan secara independen, objektif, dan transparan. Karena itu peserta diminta mengabaikan segala bentuk janji atau upaya yang mengatasnamakan Komisi Yudisial untuk mempengaruhi hasil seleksi,” tegasnya.
Melalui serangkaian tahapan tersebut, Komisi Yudisial berharap dapat menghadirkan calon-calon hakim agung dan hakim ad hoc yang tidak hanya memiliki kompetensi hukum yang kuat, tetapi juga integritas tinggi sebagai fondasi utama dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (*/di)