Site icon Jayakarta News

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Ditahan KPK

JAYAKARTA NEWS – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka.

Setelah diperiksa selama lebih dari empat jam, Hasto keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye dengan diborgol kedua lengannya. Dia didamping tim penyidik.

“Penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” ujar Juru Bicara KPK Mahardhika Sugiarto, Kamis (20/2/2025).

Tessa menegaskan, dugaan korupsi terhadap Hasto murni penegakan hukum, bukan ada muatan politik.

Sebelumnya diperiksa, Hasto mengaku sudah siap jika KPK menahan dirinya. “Saya sudah siap lahir batin,” ujarnya di gedung KPK, Kamis (20/2/2025)

Sebelumnya. Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (24/12/2024) menguraikan, penyelidikan kasus iyang dimulai sejak 2020 ini telah memproses hukum tiga orang yakni Saiful Bahri, Wahyu Setiawan dan Agustiani. Sedangkan Harus Masiku masih buron (DPO).

“Kami menemukan adanya keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan,” tukas Setyo.

Perbuatan HK bersama-sama dengan HM dan kawan-kawan memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menempatkan HM pada Dapil 1 Sumsel. Padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja.

KPK menemukan ada upaya-upaya dari HK berusaha memenangkan HM sebagai anggota DPR RI seperti mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung hingga memberi sejumlah uang kepada Wahyu Setiawan.

Namun KPU tidak mau melaksanakan putusan MA. HK juga meminta Rizky mundur sebagai anggota DPR terpilih.KPK juga menyatakan HK dinilai merintangi penyelidikan kasus HM dengan menyuruh pegawai HK untuk menenggelamkan handphone agar tidak terungkap bukti yang ada.

Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. (yr)

Exit mobile version