Kabar

RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Puan Dapat Apresiasi dari Pekerja Rumah Tangga

Published

on

JAYAKARTA NEWS— DPR RI mengesahkan Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU Inisiatif DPR. Atas keputusan ini, Ketua DPR RI Puan Maharani mendapat berbagai apresiasi, termasuk dari kelompok perwakilan PRT.

Keputusan pengesahan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Puan memimpin langsung jalannya Rapat Paripurna.

“Agenda hari ini mendengarkan pendapat Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI,” kata Puan.

Rapat Paripurna kali ini turut dihadiri sejumlah kalangan aktivis perempuan dari berbagai LSM, komunitas yang fokus pada isu hak pekerja rumah tangga, dan perwakilan PRT. Puan menyapa satu per satu kelompok aktivis yang hadir.

“Di atas (balkon ruang Rapat Paripurna) hadir perwakilan aktivis dan teman-teman pekerja rumah tangga yang ikut memantau jalannya Rapat Paripurna,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Mereka yang datang berasal dari Jala (Jaringan Nasional Advokasi) PRT, SPRT (Serikat Pekerja Rumah Tangga) Sapulidi, KPI, Perempuan Mahardhika, dan Rumpun Gema Perempuan (RGP), Mitra I Made, dan Institut Sarinah.

Setelah menyapa perwakilan aktivis yang memperjuangkan RUU PRT, Puan lalu meminta pendapat fraksi-fraksi mengenai RUU PPRT. Kemudian, ia meminta persetujuan anggota DPR.

“Apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU Usul DPR RI?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota DPR serentak.

Persetujuan itu ditandai dengan ketokan palu sidang dari Puan. Ketokan palu dari Puan pun disambut tepukan tangan meriah dari anggota DPR dan perwakilan aktivis serta PRT.

Atas kesepakatan tersebut, berbagai apresiasi datang untuk Puan. Hal ini mengingat RUU PPRT sudah diperjuangkan belasan tahun lamanya dan baru pada periode Puan akhirnya disepakati untuk dibahas.

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani memberikan apresiasi langsung kepada Puan dalam Rapat Paripurna. Menurutnya, RUU PPRT berhasil menjadi RUU Inisiatif DPR berkat dukungan Puan.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas dukungan Ibu Ketua Puan Maharani sebagai Ketua DPR dengan ditetapkannya RUU PPRT yang sudan 19 tahun dinantikan oleh teman-teman kita PRT,” ujar Netty.

Menurut anggota Fraksi PKS ini, keputusan RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR akan menjawab sejumlah pertanyaan dan keraguan PRT atas pengakuan dan perlindungan negara terhadap keberadaan mereka sebagai WNI yang berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Netty mengatakan, momen ini akan menjadi catatan sejarah.

“Di saat DPR RI dipimpin oleh seorang perempuan, Ibu Puan Maharani. Masa penantian itu mendapat jawaban yang luar biasa. Ini menjadi kado terindah bagi PRT selama 19 tahun menantikan instrumen perlindungan atas keberadaan mereka,” tuturnya.

Pernyataan Netty disambut sorakan dari para aktivis perempuan dan perwakilan PRT yang hadir.

“Hidup Ibu Puan, hidup ibu Puan,” teriak mereka.

Netty menambahkan, momen ini menjadi pembuktian bahwa perempuan bukan hanya bisa memilih.

“Tapi perempuan juga dapat dipilih dan menunjukkan kemampuan serta kualitas kepemimpinannya,” tegas Netty memberi pujian untuk Puan.

Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg DPR RI, Luluk Nur Hamidah. Ia mengucapkan terima kasih untuk pimpinan DPR, khususnya Puan atas dukungan terhadap RUU PPRT.

“Terima kasih untuk semua pimpinan DPR RI, Ibu Puan khususnya. Lagi-lagi ini sangat membanggakan bahwa perempuan memimpin pasti meninggalkan jejak yang bermakna,” ucap Luluk.

“Ini adalah kemenangan kita semua, dan kemenangan hati nurani, dan Insyaallah akan menjadi kemenangan bangsa Indonesia,” sambung anggota Fraksi PKB itu.

Luluk mengatakan, RUU PPRT diharapkan akan segera mengakhiri berbagai macam bentuk diskriminasi dan juga kekerasan terhadap hampir 5 juta PRT di Indonesia yang mayoritas adalah perempuan dan 14% di antaranya adalah anak-anak. Ia juga menyebut, RUU PPRT nantinya dapat mengakhiri praktik-praktik perbudakan modern, bukan hanya bagi PRT di tanah air tapi juga untuk jutaan PRT migran di luar negeri.

“Mudah-mudahan ini akan menjadi kado Lebaran terbaik bagi seluruh PRT di Indonesia,” sebut Luluk.

Setelah Rapat Paripurna berakhir, Puan kemudian menyapa para aktivis perempuan dan perwakilan PRT yang hadir. Kelompok yang selama ini melakukan demonstrasi di DPR itu mengucapkan terima kasih kepada Puan yang telah ikut mendukung perjuangan mereka.

“Terima kasih Bu Puan, hidup Bu Puan, hidup Bu Puan,” teriak perwakilan aktivis dan PRT.

Puan lalu menyalami mereka dan berfoto bersama. Dalam kesempatan tersebut, ia juga sekaligus berdialog singkat dengan para PRT dan aktivis.

“Matur nuwun, matur nuwun. Namanya perjuangan hasilnya nggak bisa saat itu juga. Harus sabar, perlu waktu agar hasilnya bisa bermanfaat,” ungkap Puan.

Mantan Menko PMK ini juga berjanji akan menyediakan waktu berdiskusi dengan para aktivis dan perwakilan PRT. Puan mengatakan, gotong royong masih diperlukan agar RUU PPRT dapat segera direalisasikan menjadi undang-undang.

“Lain kali kita ketemu untuk saya dengar masukannya bagaimana,” kata cucu Bung Karno tersebut .

“Yang penting kita sama-sama gotong royong. Pokoknya jangan ada yang merugikan, semua harus bermanfaat,” lanjut Puan.

Persetujuan Uji Kelayakan Calon Gubernur Bank Indonesia

Selain keputusan RUU PPRT sebagai usul DPR, Rapat Paripurna hari ini juga menyetujui hasil Uji Kelayakan Calon Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. Uji kelayakan tersebut sudah dilakukan oleh Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu.

“Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, berintegritas, dan amanah,” ujar Puan.

Agenda Rapat Paripurna pun juga menetapkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.***/din

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version