Kabar
Presiden Prabowo Perkuat Perlindungan Ojol, Pangkas Potongan Aplikator dan Tingkatkan Kesejahteraan
JAYAKARTA NEWS – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi online (ojol), termasuk melalui pengaturan pembagian pendapatan yang lebih adil dan perlindungan sosial yang lebih kuat. Hal tersebut disampaikan Presiden saat menghadiri Peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyoroti besarnya potongan yang selama ini dikenakan oleh perusahaan aplikator kepada para pengemudi. Ia menilai potongan tersebut harus diturunkan demi keadilan bagi pekerja.
“Saudara-saudara, ojol. Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol? Setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10 persen? Kalian minta 10 persen? Iya. Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen. Enak aja, lo yang keringat, dia yang dapat duit. Sorry aja. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” tegas Presiden.
Sebagai langkah konkret, Kepala Negara menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi tersebut mengatur peningkatan perlindungan bagi para pengemudi, termasuk jaminan sosial dan pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pekerja.
“Tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan, dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga memaparkan berbagai kebijakan lain yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja secara umum, seperti kenaikan upah minimum, penyediaan rumah bersubsidi bagi buruh, pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir, hingga perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Pemerintah juga memberikan keringanan iuran jaminan sosial, termasuk diskon hingga 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah.
Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk menghadirkan keadilan sosial serta memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pekerja di sektor informal. Di panggung Hari Buruh Internasional, pesan itu disampaikan dengan jelas bahwa negara hadir, melindungi, dan memastikan setiap tetes keringat pekerja mendapat penghargaan yang layak.***/mel