Kabar

PPKM Pertama di Jatim, Raup Denda Pelanggaran Rp 500 Juta Lebih

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Polda Jawa Timur merilis hasil operasi yustisi selama penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Sejak diterapkan selama dua pekan (2 minggu) di 13 Kabupaten/ Kota di Jatim. Mulai tanggal 11-25 Januari 2021, total denda dari pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) mencapai lebih dari Rp500 juta.

“Polda Jatim bersama dengan Tim Hunter, TNI, Satpol-pp dan instansi yang lain, telah melakukan operasi yustisi selama penerapan PPKM di 13 wilayah di Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (26/01/2021).

Sejak tanggal 11-25 Januari 2021, tim gabungan sudah melakukan operasi yustisi dengan total kegiatan sebanyak 1. 378.435. Sedangkan sasaran dari operasi yustisi selama penerapan PPKM diantaranya, orang pribadi, terminal dan pelabuhan, mall, pasar, restoran atau rumah makan, tempat wisata dan tempat ibadah.

Pelanggar prokes ini masih banyak, untuk jenis sanksi seperti teguran secara lisan mencapai 1.328.654. Sedangkan sanksi tertulis sebanyak 305.860. Selain itu, mereka juga dikenakan denda administrasi sebanyak 8.459, dengan nilai keseluruhan denda selama dua pekan mencapai 539.931.000. “Selama dua pekan total denda dari pelanggar prokes mencapai Rp 500 juta lebih,” tambahnya.

Diharapkan masyarakat Jawa Timur tetap mematuhi protokol kesehatan. Dengan menerapkan (5M), Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas. “Diharapkan masyarakat Jatim tetap patuhi Prokes dan dengan menerapkan (5M),” harapnya.

Sementara itu Provinsi Jawa Timur juga memperpanjang PPKM. Hal ini sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Sedangkan di Jatim yang semula hanya 13 kab/kota yang menerapkan PPKM, kini bertambah empat kab/kota. Sehingga total wilayah yang menerapkan PPKM di Jatim berjumlah 17 wilayah. Perpanjangan dilakukan karena ada beberapa daerah di Jatim yang masuk ke zona merah.

Perpanjangan PPKM dilaksanakan pada 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Adapun 17 kab/kota tersebut, yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Madiun, Kota Blitar, Blitar, Kediri, Magetan, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, Pamekasan, dan Tuban. (poedji)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version