Ekonomi & Bisnis

Penyaluran Dana PSR 2022 Melebihi Kuota Senilai Rp412 Juta

Published

on

Kementerian Koordinator Perekonomian

JAYAKARTA NEWS – Dana program peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat (PSR) yang disalurkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ternyata melebihi kuota yang sudah ditetapkan. Nilainya mencapai sekitar Rp 412,4 juta (40%) dari Rp 1,05 miliar.

Demikian terungkap dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun anggaran 2022. Dana PSR disalurkan BPDPKS berdasarkan rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan).

Realisasi PSR pada 2022 sendiri senilai Rp1.053.640.756.406,00. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 412,4 juta yang telah disalurkan kepada pekebun sawit tidak sesuai luas lahan yang disyaratkan.

PSR merupakan salah satu program pemerintah dalam meningkatkan produksi, produktivitas sawit rakyat di seluruh Indonesia. Sejak 2016 hingga 2022, realisasi penyaluran dana PSR mencapai 273.666 hektare (ha) untuk 120.168 pekebun dengan dana sebesar Rp7,52 triliun yang tersebar di 21 Provinsi di Indonesia.

Program PSR diluncurkan untuk meremajakan perkebunan kelapa sawit rakyat yang tanamannya telah berusia lebih 25 tahun dengan produktivitasnya kurang dari 10 ton per tahun, atau kebun yang menggunakan benih tidak unggul.

Pada 2022, BPDPKS telah menyalurkan dana PSR kepada Lembaga Pekebun untuk menanam kembali kelapa sawit pada lahan seluas 30.759 ha. BPDPKS memberikan dana PSR kepada pekebun yang tergabung dalam kelembagaan pekebun dan memiliki legalitas lahan yang memiliki luas lahan paling banyak seluas empat hektar per orang.

Dana PSR wajib digunakan untuk pembangunan kebun sesuai rencana anggaran dan biaya (RAB) yang telah diajukan. Jika pekebun tidak menggunakan dana sesuai RAB yang telah disetujui, maka BPDPKS berhak membatalkan penyaluran dana tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal BPK menemukan terdapat 27 pekebun yang menerima dana PSR tahun 2022 sebesar Rp4.166.641.000,00 dengan luas lahan per pekebun melebihi empat hektare. “Terdapat penyaluran dana PSR yang terindikasi tidak tepat kepada 27 pekebun atas lahan seluas 46,71 hektare sebesar Rp1.336.469.500,00,” sebut BPK.

Atas permasalahan itu, BPDPKS menjelaskan dari 27 pekebun tersebut, sebanyak 19 pekebun telah teridentifikasi. Delapan pekebun ini telah mengembalikan selisih dana PSR yang mereka terima dan 11 orang pekebun ini telah mengembalikan selisih dana PSR yang mereka terima. Dengan demikian masih ada pekebun yang menerima dana PSR Tahun Anggaran 2022 dengan luas lahan per pekebun melebihi empat hektar adalah sebanyak delapan pekebun dengan lahan seluas 13,7576 ha atau sebesar Rp412.432.500,00.

Menurut BPK kondisi tersebut tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga berakibat penyaluran PSR lebih besar Rp412.432.500,00 dari yang seharusnya.

Hal tersebut disebabkan Penanggung Jawab Kegiatan PPKS (Direktur Penghimpunan Dana) beserta Direktur Umum, Keuangan, Kepatuhan, dan Manajemen Risiko belum mengembangkan sistem aplikasi PSR Online yang mampu memfilter secara otomatis usulan luasan lahan terhadap database penerima dana PPKS per NIK dalam rangka meneliti kesesuaian data luas lahan pekebun Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL). (yogi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version