Polhukam

Pencipta maupun Pendesain Diingatkan Pentingnya Perdaftaran Hasil Kekayaan Intelektualnya ke Kemenkum

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Para pencipta maupun pendesain diingatkan pentingnya untuk mendaftarkan dan/atau mencatatkan hasil Kekayaan Intelektual (KI) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Hal ini demi mencegah segala bentuk plagiarisme yang tentunya dapat berujung kepada kerugian dari sisi moral dan ekonomi pihak pencipta maupun pendesain.

“Segala bentuk pelanggaran terhadap suatu KI tentu dapat dicegah dengan pengajuan pendaftaran dan/atau pencatatan,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum, Agung Damarsasongko dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/1/20205).

Menurut Agung, pencatatan atau pendaftaran KI ini dilakukan untuk meminimalisir kerugian para kreator yang telah mencurahkan waktu, kreativitas, dan biaya untuk menciptakan karya-karya mereka

Agung mengatakan, beberapa bentuk pelindungan KI yang dapat diajukan oleh para desainer untuk melindungi karya desain fashion mereka, salah satunya pelindungan terhadap hak cipta dan desain industri.

“Untuk hak cipta sendiri akan memberikan pelindungan terhadap karya asli yang diciptakan dalam bentuk ekspresi seperti desain motif,” jelas Agung.

Sedangkan desain industri, lanjut Agung, untuk melindungi tampilan estetis dari suatu produk mencakup bentuk, garis, pola, atau kombinasi warna yang memberikan nilai visual pada sebuah karya.

Menurut Agung, tanpa perlindungan KI tersebut, para desainer akan terus berhadapan dengan risiko kehilangan hak atas karya mereka. Hal ini bukan hanya berdampak pada kerugian ekonomi namun juga mematikan inovasi dan kreativitas yang menjadi jantung industri mode.

DJKI telah melakukan berbagai inovasi dalam upayanya untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat salah satunya berupa layanan pendaftaran dan pencatatan KI secara online.

Dengan layanan berbasis online tersebut diharapkan dapat  memudahkan masyarakat dalam pendaftaran, pengelolaan, dan perlindungan KI dimanapun dan kapanpun.

Untuk pelindungan desain industri saat ini pemohon dapat mengajukan pendaftarannya melalui laman  https://desainindustri.dgip.go.id.

Kemudian untuk pencatatan hak cipta saat ini, DJKI juga telah meluncurkan program Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC) yang dapat diakses pada laman https://e-hakcipta.dgip.go.id.

Pada program tersebut, pencipta dapat mencatatkan ciptaannya secara online dan mendapatkan surat pencatatan hak cipta dalam waktu kurang dari sepuluh menit. (yr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version