Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the zox-news domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Pemanfaatan Aplikasi Pantau KTR, Medan Mendominasi Pelanggaran KTR - Jayakarta News

Kabar

Pemanfaatan Aplikasi Pantau KTR, Medan Mendominasi Pelanggaran KTR

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Pemanfaatan tekhnologi Aplikasi pantau KTR (Kawasan Tanpa Rokok) menjadi solusi untuk mendeteksi pelanggaran terhadap KTR dengan melibatkan partisipasi masyarakat. 

Sejak aplikasi yang dirancang Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) ini mulai dibuka tanggal 28 Juni 2021 lalu, terdapat angka pelanggaran yang cukup tinggi. Dari 3 kota, Medan, Solo dan Sawah Lunto yang menjadi uji coba penggunaan aplikasi tersebut. Dan Kota Medan mendominasi pelanggaran. 

Direktur YPI, Ok Harianda Syahputra mengatakan, ada seratus lebih laporan pemantauan yang dilakukan masyarakat. Dari jumlah tersebut terdapat 73 jumlah pelanggaran, 29 Apresiasi, sehingga jumlah pelaporannya 102 pelaporan. Dari jumlah tersebut Kota Medan mendominasi pelanggaran sebanyak 34, Sawahlunto 8, dan Solo 31. 

“Temuan orang merokok di Kawasan Tanpa Merokok (KTR) adalah jenis pelanggaran tertinggi yakni sebanyak 40 pelanggaran, pemasangan spanduk dan iklan sebanyak 26, kemudian adanya puntung rokok berserak sebanyak 14, serta temuan bungkus rokok dan terdapat asbak di KTR sebanyak 2,” ujar Ok di Medan, Minggu (11/7).

Selain itu, menurut Ok Harianda data lain menunjukan pelanggaran paling banyak terjadi di tempat umum, menyusul tempat proses belajar mengajar.

Selain bentuk pelanggaran, aplikasi ini juga memantau bentuk apresiasi. Terdapat 25 yang memberikan apresiasi bahwa di lokasi KTR ada penandaan KTR dan penandaan bahaya rokok. Dan tempat pelayanan kesehatan paling banyak mendapat apresiasi.

Program manager Pengendalian Tobeco Control YPI Elisabet SH mengatakan aplikasi pantau KTR ini dirancang untuk mempermudah pemantauan terhadap pelanggaran perda KTR yang selama ini menjadi kendala.

“Temuan dari aplikasi ini akan menjadi rujukan pemerintah kota untuk memberikan tindakan kepada penanggung jawab pengelola gedung yang berada dalam KTR. Baik berupa surat teguran, denda hingga pencabutan ijin,” jelas Elisabet.

Ia optimis, partisipasi masyarakat sangat tinggi untuk memberikan yang terbaik bagi kesehatan masyarakat. Terlebih di tengah masa pandemi Covid-19, kesehatan harus dijaga termasuk dari racun yang ada pada rokok.

Elisabet juga berharap masyarakat mau ikut berpartisipasi dengan ikut mendownload aplikasi pantau KTR. Caranya gampang, klik aplikasi pantau KTR di playstore dari Android, kemudian isi data, Anda bisa ikut melakukan pemantauan. Saat ini sudah lebih 300 masyarakat yang mendownload aplikasi tersebut. Mereka yang mendownload bisa ikut melaporkan pelanggaran KTR di Kota mereka. (*/Mons)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version