Kabar

PDJT Terancam Dipailitkan, Walikota Bogor Bakal Merana

Published

on

BOGOR, JAYAKARTA NEWS— Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor yang mengoperasikan bus Kita Trans Pakuan bakal terancam dipailitkan. Pasalnya, Walikota selaku pemegang saham 100 persen pada Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kota Bogor itu, tidak bertanggungjawab atas pembayaran upah 147 karyawan yang keadaannya status quo.

Kesimpulan ini adalah hasil Diskusi Mingguan Mahasiswa Kelompok Cipayung, Jumat (3/3/2023), di Taman Kencana, Bogor. Hadir wakil dari unsur GMKI, GMNI, PMKRI, akademisi, LSM dan puluhan aktivis lainnya. Tampak hadir juga Direktur Utama PDJT periode 2011-2015 Yonathan Nugraha, penasehat hukum karyawan Roy Sianipar dan tampak hadir puluhan karyawan PDJT.

Menurut Roy Sianipar, upaya-upaya damai atas sengketa upah ini sudah dllakukan selama satu tahun lebih. Upaya bipartit antara wakil karyawan dengan perusahaan sudah dilakukan berkali-kali, namun tidak ada kesepakatan dicapai.

Demikian juga usaha penyelesaian sengketa melalui upaya tripartit bersama Pemerintah Kota Bogor yang diwakili oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor, pun tidak membawa hasil. Karena itu lanjut pengacara muda ini, terpaksa Walikota kita gugat 35 miliar rupiah di Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Bandung.

Proses Pengadilan sudah berlangsung dua kali. Namun, ada perlawanan pasif dari PDJT.  Mempertimbangkan batas waktu sidang Pengupahan ini dibatasi hanya 50 hari, strategi PDJT mencoba berbagai taktik dengan pola mengulur-ngulur waktu sidang.

Pada sidang kedua Senin (1/1), Direktur Perumda Transportasi Trans Pakuan Bogor tidak hadir dan mengutus kuasa hukum. Namun, ketika Majelis Hakim menanyakan surat kuasa atas kehadirannya, Suprapto, SH tidak mampu menunjukan delegasi kuasanya.

Usai sidang Pengadilan HI di PN Bandung Senin (1/3) karyawan dan pengacara berfoto bersama/foto: istimewa

“Itulah salah satu trik mereka,’ nyinyir Roy.

Berbagai kesalahan dan kelalaian yang dilakukan oleh PDJT membuat Roy dan 39 karyawan yang memberi kuasanya yakin akan menang pada sidang Hubungan Industrial ini. “Kalau kami menang, kami tidak berhenti. Saya akan lanjut berjuang untuk membuktikan perusahaan ini pantas pailit,” ancam mantan aktivis mahasiswa ini serius.

Pada sesi lain, mantan Dirut PDJT Yonathan Nugraha wanti-wanti kepada Walikota Bogor bahwa pengadilan ini ditunggu dan dipantau oleh masyarakat dan dunia usaha.

“Bisa menjadi preseden buruk ke depan bagi dunia usaha bila walikota tidak bijak mengambil keputusan. BUMD itu potret Pemerintah memperlakukan dunia usaha dan ini akan jadi pijakan dan contoh bagi pelaku usaha lainnya,” urai aktivis itu meyakinkan peserta diskusi yang cukup dinamis.

Sementara Wakil mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kota Bogor Yunandra menegaskan bahwa persoalan PDJT awalnya sederhana dan sudah ditangani Tim Penyehatan PDJT bentukan Walikota, namun dia menduga rekomendasi Tim tidak dilaksanakan dengan baik. Bahkan ada kemungkinan dilakukan tindakan penyalahgunaan wewenang yang berujung pada tindakan korupsi.

Karena itu lanjut Sekretaris GMNI Kota Bogor ini minta dilakukan audit atas perusahaan daerah ini atas anggaran penyehatan perusahaan melalui Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bogor Tahun 2016 sebesar 5,5 miliar. Diharapkan juga penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bogor atas kasus PDJT cepat diselesaikan dan dibuka ke publik.

Sementara koordinator perwakilan karyawan Amsar kecewa dengan Walikota Bogor Bima Arya. Walikota hanya janji-janji saja. Aksi nyata untuk membereskan status dan upah karyawan tidak signifikan. “Kami terus berjuang dan nanti kita buat walikota merana,” ancam mantan pengemudi bus Trans Pakuan itu geram. (gus/nat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version