Kolom
“No Viral No Justice” dan Disrupsi Otoritas Keadilan di Era Informasi
Sebuah Pembacaan Strategis atas Pergeseran Arsitektur Kebenaran Publik
Oleh: Brigjen (Purn) MJP. Hutagaol
Kita sedang memasuki sebuah fase transisi yang tidak sederhana, di mana arsitektur kekuasaan informasi mengalami disrupsi yang bersifat fundamental dan sistemik. Perubahan ini tidak hanya menyentuh aspek komunikasi publik, tetapi telah bergerak lebih jauh—menyentuh inti dari legitimasi, kedaulatan, dan stabilitas nasional dalam dimensi non-fisik.
Fenomena yang dikenal dengan istilah “No Viral No Justice” harus dibaca secara lebih dalam, bukan sebagai keluhan spontan masyarakat, melainkan sebagai indikator strategis dari terjadinya pergeseran otoritas dalam menentukan apa yang dianggap benar, adil, dan sah di ruang publik.
Pada fase sebelumnya, negara memiliki posisi dominan dalam membentuk dan mengelola kebenaran publik. Melalui institusi formal dan media arus utama, negara mampu menjaga keseimbangan antara fakta, persepsi, dan legitimasi hukum. Namun, perkembangan teknologi digital telah mengubah struktur tersebut secara drastis.
Ruang informasi kini tidak lagi tersentralisasi, melainkan terfragmentasi dalam skala masif. Media sosial, komunitas digital, dan individu dengan akses teknologi telah menjadi aktor baru yang memiliki kemampuan membentuk opini secara cepat dan luas. Dalam kondisi ini, terjadi apa yang dapat disebut sebagai kontestasi naratif terbuka, di mana kecepatan sering kali mengalahkan akurasi, dan emosi kolektif lebih dominan dibandingkan verifikasi rasional.
Di titik inilah muncul persoalan utama.
Yang kita hadapi bukan sekadar percepatan arus informasi, melainkan erosi otoritas negara dalam mengelola dan mengendalikan kebenaran publik. Ketika ruang kosong kepercayaan terhadap institusi mulai terbentuk, maka ruang tersebut secara otomatis akan diisi oleh narasi alternatif—yang belum tentu memiliki basis fakta yang utuh.
Fenomena No Viral No Justice pada dasarnya adalah manifestasi dari kondisi tersebut. Keadilan yang seharusnya bekerja melalui mekanisme institusional yang terukur, kini sering kali terdorong oleh tekanan opini publik yang terbentuk secara viral.
Dalam situasi ini, proses hukum berisiko mengalami distorsi, karena persepsi dapat mendahului dan bahkan mempengaruhi jalannya penegakan hukum itu sendiri.
Lebih jauh lagi, kondisi ini membuka ruang bagi berkembangnya disinformasi sistemik—bukan sekadar informasi yang salah, tetapi penyimpangan narasi yang terstruktur, masif, dan berulang, sehingga mampu membentuk persepsi kolektif yang menyimpang dari realitas faktual.
Dalam perspektif strategis, ini adalah bentuk ancaman hibrida (hybrid threat) yang tidak terlihat secara fisik, namun memiliki daya rusak yang sangat besar terhadap fondasi negara.
Ancaman ini bekerja dalam battle space non-konvensional, yaitu ruang informasi, persepsi, dan psikologi publik.
Negara yang tidak mampu membangun information supremacy dalam ruang ini akan kehilangan dominasi naratif, dan pada akhirnya kehilangan kendali atas arah persepsi masyarakat. Ketika hal itu terjadi, maka stabilitas nasional tidak lagi ditentukan oleh kekuatan institusi formal semata, tetapi oleh dinamika opini yang bergerak liar tanpa kendali strategis.
Implikasi dari fenomena ini harus dipahami secara serius dan komprehensif.
Jika kondisi ini terus berlanjut tanpa intervensi strategis yang tepat, maka kita akan menghadapi beberapa risiko utama:
Pertama, delegitimasi bertahap terhadap sistem hukum, di mana kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum terus mengalami erosi.
Kedua, munculnya fenomena trial by public opinion, di mana ruang digital menjadi “pengadilan alternatif” yang sering kali tidak memiliki standar pembuktian yang jelas.
Ketiga, meningkatnya polarisasi sosial yang dapat berkembang menjadi fragmentasi struktural, sehingga melemahkan kohesi nasional.
Keempat, dalam jangka panjang, terjadi penggerusan kedaulatan negara dalam dimensi non-fisik, di mana kendali atas ruang publik tidak lagi berada sepenuhnya di tangan negara, melainkan pada mekanisme algoritmik dan kepentingan yang tidak selalu sejalan dengan kepentingan nasional.
Dengan kata lain, kita sedang menghadapi sebuah krisis kedaulatan dalam ruang informasi.
Dalam menghadapi situasi ini, pendekatan konvensional tidak lagi memadai. Negara tidak cukup hanya berperan sebagai penyampai informasi atau sekadar melakukan counter narrative terhadap isu-isu yang berkembang.
Pendekatan reaktif seperti ini justru menempatkan negara dalam posisi tertinggal.
Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma.
Negara harus mampu bertransformasi menjadi arsitek ekosistem informasi nasional, yang tidak hanya mengelola konten, tetapi juga mengatur struktur, ritme, dan kredibilitas aliran informasi secara menyeluruh.
Hal ini menuntut adanya:
Orkestrasi kebijakan lintas sektor yang terintegrasi
Kecepatan respons yang seimbang dengan akurasi dan kredibilitas
Transparansi yang mampu membangun kembali kepercayaan publik
Serta kemampuan untuk membangun narasi strategis yang konsisten dan berkelanjutan
Dalam kerangka yang lebih luas, negara harus memiliki decision superiority dalam pengelolaan informasi, serta strategic foresight untuk membaca arah perkembangan opini publik sebelum menjadi krisis.
Karena dalam realitas saat ini, ruang informasi bukan lagi sekadar sarana komunikasi, melainkan telah menjadi medan strategis penentu stabilitas nasional.
Pada akhirnya, kita harus memahami satu hal mendasar:
Bahwa kedaulatan di era modern tidak hanya ditentukan oleh wilayah teritorial, tetapi juga oleh kemampuan mengendalikan ruang narasi publik.
Dan dalam kondisi di mana narasi dapat membentuk realitas sosial, maka:
Siapa yang menguasai narasi, pada akhirnya akan menentukan arah keadilan.
Jika ruang ini tidak dikelola dengan pendekatan strategis yang tepat, maka yang akan mengambil alih kendali bukanlah hukum, melainkan algoritma.
Jakarta , April 2026