Ekonomi & Bisnis
Nailul Huda CELIOS: Pembentukan BUMN Ekspor Mengingatkan Pengalaman Buruk BPPC Era Orba
JAYAKARTA NEWS— Rencana pemerintah membentuk BUMN Khusus Ekspor memicu kekhawatiran dominasi negara yang berlebihan. Kebijakan itu dinilai berpotensi menciptakan distorsi pasar hingga mengulang praktik monopoli komoditas seperti kasus BPPC (Badan Penyangga Pemasaran Cengkeh) era Orde Baru.
Ekonom Center for Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai langkah pemerintah membentuk badan usaha negara yang terintegrasi dari hulu hingga hilir terlalu berisiko di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Apalagi, nilai tukar rupiah dan pasar saham nasional masih berada dalam tekanan.
Huda menyoroti pelemahan rupiah yang sempat menyentuh Rp17.800 per dolar AS, serta tekanan terhadap IHSG sebagai sinyal bahwa fundamental ekonomi domestik sedang menghadapi tantangan serius. “Ide baru pembentukan BUMN khusus ekspor ini memicu kekhawatiran terjadinya distorsi pasar dan politisasi bisnis,” kata Huda dalam jumpa pers daring, baru-baru ini.
Dalam sidang paripurna yang berlangsung Rabu (20/5/2026), Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah akan membentuk BUMN ekspor untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global, mengurangi potensi kebocoran sektor pajak dan meningkatkan nilai tambah komoditas nasional.
Dalam skema ini semua ekspor komoditas strategis nasional hanya dilakukan melalui BUMN khusus ekspor. Skema pembentukannya terhubung dengan pengelolaan investasi strategis negara melalui lembaga investasi negara Danantara.
“Ini adalah bentuk state capitalism (kapitalisme yang dilakukan oleh negara). Negara bukan hanya menjadi regulator, tapi dia juga menjadi operator,” kata Huda, dikutip dari keterangan pers Trend Asia, EcoNusa.
Rendahnya Kepercayaan terhadap Pemerintah
CEO EcoNusa, Bustar Maitar menekankan bahwa situasi ekonomi makro yang melemah mencerminkan rendahnya kepercayaan terhadap kebijakan pemerintah.
Jika BUMN ekspor ini ingin didorong, maka wajib adanya tata kelola yang tidak politis dan tidak menguntungkan beberapa pihak saja.
Program Director Trend Asia, Ahmad Ashov Birry menyoroti keputusan membentuk BUMN ekspor itu hadir di saat Indonesia sesungguhnya masih minim keterbukaan informasi publik terhadap informasi keuangan strategis.
Indonesia masih bermasalah dengan transparansi kepemilikan korporasi yang berlapis (beneficial ownership) dan penguasaan lahan seperti Hak Guna Lahan (HGU) yang tidak terbuka. Indonesia juga masuk kategori negara dengan penyembunyian rahasia yang tinggi (Financial Secrecy Index).
Pada saat yang sama, biaya ekologis akibat aktivitas ekonomi skala korporasi dibebankan pada masyarakat setempat. Ashov mencontohkan dampak negatif di lingkar tambang, termasuk pencemaran air dan tanah, hilangnya lahan produktif serta krisis kesehatan.
Rentetan masalah itu acap kali menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat ketimbang manfaat ekonominya. “Masih banyak masalah mendasar yang harus dijawab pemerintah sebelum pindah fokus ke BUMN ekspor yang akan menguasai pintu ekspor,” katanya.
Jangan Mengulang Kegagalan BPPC
Skema pembentukan BUMN ekspor ini, menurut Huda, mengingatkan pada pengalaman buruk Badan Penyangga Pemasaran Cengkeh (BPPC), badan usaha pemerintah yang memonopoli perdagangan cengkeh.
Pada dekade 1990-1998, BPPC menjadi satu-satunya pembeli sekaligus penjual cengkeh nasional. Petani tidak diperbolehkan menjual hasil panennya di luar lembaga tersebut. Pabrik rokok juga dilarang membeli cengkeh kecuali melalui BPPC.
Saat industri rokok tak mampu membayar harga tinggi dari BPPC, mereka mengurangi produksi. Gudang cengkeh penuh dan industri tidak menyerap produksi petani.
Akibatnya, harga cengkeh di tingkat petani anjlok drastis dan menimbulkan kemarahan petani. Pengalaman tersebut menjadi peringatan jika BUMN ekspor melakukan monopoli pasar, ini bisa merugikan petani maupun pelaku usaha.
Tak Boleh Korbankan Pekebun Skala Kecil
Dari perspektif petani, Bustar menekankan kebijakan ekspor tidak boleh mengorbankan pekebun skala kecil, terutama masyarakat di Indonesia Timur yang selama ini bergantung pada sektor perkebunan. Ia memberikan contoh bahwa pekebun skala kecil dapat memperoleh keuntungan maksimal jika mengekspor langsung kelapa bulat.
Namun, skala keuntungan mereka tidak bisa disejajarkan dengan ekspor minyak kelapa sawit dari perkebunan industri atau komoditas tambang. Sebab, pekebun rakyat menanam kelapa, cengkih, pala dengan luas lahan yang jauh lebih kecil ketimbang perusahaan pertambangan.
Bustar mengingatkan ketimpangan penguasaan usaha tersebut membuat dampak kebijakan ekspor menjadi tidak seimbang. “Perusahaan tambang mungkin merugi, tapi tidak akan sebanyak pekebun mandiri,” ujarnya.
Ashov mengingatkan prinsip efisiensi sumber daya alam demi kepentingan publik berupa transportasi publik, bukan untuk kepentingan sempit seperti mobil pribadi.
Ancaman over-eksploitasi sumber daya alam bisa semakin sistemik ketika akses pendanaan semakin mudah, sementara negara diburu target penerimaan APBN. Kondisi itu dinilai berpotensi memperparah kerusakan lingkungan hidup.
Huda menambahkan, dengan indeks persepsi korupsi memburuk sejak 2009-2025, BUMN ekspor rentan terhadap politisasi bisnis dan praktik korupsi.
Artinya, Indonesia punya tantangan besar dalam sistem hukum, kebebasan sipil dan tata kelola. Di saat yang sama, data BPS pada 2025 menyebutkan bahwa masyarakat Indonesia semakin permisif terhadap tindakan korupsi dalam aktivitas ekonomi. “Mulai dari masuk lewat jalur orang dalam hingga korupsi pengadaan barang publik,” kata Huda.
Kondisi tersebut mencerminkan melemahnya nilai-nilai demokrasi dan tata kelola yang baik. Jika dibiarkan situasi ini tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap negara, tetapi berdampak negatif terhadap kondisi ekonomi karena menciptakan ketidakadilan dan menghambat iklim investasi. (*/di)