Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the zox-news domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Mudahnya Memperpanjang Paspor - Jayakarta News

Kabar

Mudahnya Memperpanjang Paspor

Published

on

BAGI masyarakat yang memiliki paspor dan waktu berlakunya habis tidak perlu cemas dan khawatir. Pasalnya, kini Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan kemudahan bagi masyarakat yang berlakunya paspor habis. Untuk perpanjangan, pemilik paspor cukup membawa E-KTP dan paspor lama.

“Syarat pergantian paspor itu cukup dengan E-KTP dan paspor lama. Tapi, syarat ini khusus paspor yang dibuat di dalamm negeri setelah tahun 2009,” demikian bunyi pengumuman yang disampaikan Ditjen Imigrasi melalui akun twitternya @ditjen_imigrasi yang diunggah, Kamis (19/10).

Menurut Ditjen Imigrasi, pergantian hanya dengan syarat membawa E-KTP itu tidak berlaku untuk paspor keluaran sebelum tahun 2009, yang masa berlakunya habis, rusak, hilang atau perubahann data. “Perubahan ini berlaku di seluruh Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia,” bunyi akun twittwe Ditjen Imigrasi menawjawab pertanyaan warga.

Dengan adanya peraturan baru ini, maka kini mengurus pergantian paspor yang habis masa berlakunya tidak lagi seperti sebelumnya yang diperlakukan, seperti mengurus paspor baru, dengan membawa berbagai persyaratan, seperti Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Ijazah Terakhir, dan sebagainya.

Bagi yang  E-KTPnya belum jadi, menurut Ditjen Imigrasi, tetap bisa dilakukan asa; surat keterangan suudah rekam E-KTP pada petugas kecamatan setempat, atau tempat pemohon pergantian paspor mengurus E-KTP.

Menjawab pertanyaan mengenai pemohon pergantian yang E-KTPnya belum jadi, menurut Ditjen Imigrasi, tetap bisa dilakukan asal ada surat keterangan sudah rekam E-KTP pada petugas kecamatan setempat, atau tempat para pemohon pergantian paspor mengurus E-KTP. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version